Pemkot Yogyakarta Bebaskan BPHTB untuk MBR Mulai 2025
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama mulai tahun 2025, guna mendukung program sejuta r
Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Yogyakarta! Mulai tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama. Kebijakan ini diumumkan pada 18 Januari 2024 dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
Mengapa kebijakan ini diterapkan? Pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah pusat sekaligus memberikan kemudahan bagi MBR dalam memiliki tempat tinggal. Dengan penghapusan biaya BPHTB, diharapkan lebih banyak warga Yogyakarta yang dapat memiliki rumah pertama mereka.
Bagaimana mekanismenya? Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 diterbitkan. Permohonan diajukan di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari dan jam kerja, setelah pengecekan kesesuaian PBB selesai. Prosesnya meliputi pengajuan berkas, penelitian administrasi, dan keputusan dari kepala perangkat daerah untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Siapa yang berhak mendapatkan pembebasan? Kriteria MBR mengacu pada penghasilan bulanan, yaitu maksimal Rp7 juta untuk lajang, Rp8 juta untuk pasangan suami istri, dan Rp8 juta untuk peserta tabungan perumahan rakyat. Selain itu, terdapat batasan luas bangunan, yaitu maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan rusun, serta 48 meter persegi untuk rumah swadaya. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain seperti kewarganegaraan Indonesia, kepemilikan tanah tidak lebih dari 200 meter persegi dan bukan tanah pertanian, serta kepemilikan rumah pertama.
Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi? Calon penerima pembebasan BPHTB wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji atau surat pernyataan penghasilan (bagi pekerja informal yang diketahui lurah), fotokopi alas hak tanah, serta surat ukur terbaru dari Kantor Pertanahan Daerah. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan belum memiliki rumah. Semua dokumen tersebut harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana dan kapan pengajuan dilakukan? Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan di loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari dan jam kerja setelah proses pengecekan kesesuaian PBB 2025 selesai. Petugas akan menerbitkan bukti penerimaan berkas setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, petugas penelaah akan melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas permohonan.
Kesimpulannya, kebijakan pembebasan BPHTB ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR. Dengan persyaratan dan prosedur yang jelas, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di loket pelayanan pajak daerah di MPP Yogyakarta.