Pemkot Yogyakarta Pasang Stiker Penagihan Pajak: Pengingat, Bukan Hukuman
Pemkot Yogyakarta akan menempel stiker pada properti penunggak pajak di atas Rp50 juta sebagai pengingat untuk melunasi tunggakan, dengan tahapan surat pemberitahuan sebelum penempelan stiker.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan kebijakan baru: menempel stiker penagihan pada properti milik warga yang menunggak pajak. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 22 Januari 2024, dan akan diterapkan secara bertahap.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, R.R. Andarini, menegaskan bahwa penempelan stiker ini bukan hukuman, melainkan upaya mengingatkan wajib pajak yang lupa atau belum melunasi kewajiban pajaknya. "Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya," jelas Andarini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Perwali tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Sasaran kebijakan ini adalah wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp50 juta yang sudah menerima surat peringatan. Andarini menekankan bahwa proses penempelan stiker ini memiliki tahapan, tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Proses Penagihan Pajak
Sebelum stiker terpasang, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan yang memberi waktu tujuh hari untuk melunasi tunggakan. Jika dalam jangka waktu tersebut tunggakan belum dibayar, stiker akan ditempel pada objek pajak, seperti bangunan hotel, restoran, atau usaha lainnya. Elsi Narulita Ikawati, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, menjelaskan tahapan selanjutnya.
Setelah stiker terpasang, wajib pajak diberikan waktu 21 hari untuk melunasi tunggakan. Jika tetap belum melunasi, maka akan dilanjutkan dengan langkah penagihan selanjutnya. "Ada tahapannya, tidak serta merta dipasang," tegas Elsi.
Pentingnya Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan sumber utama pendanaan pembangunan Kota Yogyakarta, termasuk untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemkot Yogyakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka tunggakan pajak. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak, pembangunan kota akan berjalan lebih optimal.
Kesimpulan
Kebijakan penempelan stiker penagihan pajak oleh Pemkot Yogyakarta merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Prosesnya bertahap dan diawali dengan surat pemberitahuan, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Yogyakarta.