Pemprov DKI Jakarta Kurangi Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi jam efektif belajar di sekolah selama Ramadhan 10 menit per jam pelajaran untuk memberikan keleluasaan bagi siswa yang berpuasa, sekaligus mendorong kegiatan keagamaan.
Jakarta, 24 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah untuk meringankan beban siswa selama bulan Ramadhan. Pemprov DKI mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama bulan suci ini. Pengurangan waktu belajar ini diterapkan dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran selama 10 menit.
Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, melalui pesan teks pada Senin. Pengurangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di DKI Jakarta. Sebagai contoh, jam pelajaran di tingkat SMA yang biasanya 45 menit, akan dikurangi menjadi 35 menit. Meskipun jam belajar dipersingkat, jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan pembelajaran tetap berlangsung selama lima hari dalam seminggu.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama tiga Menteri (Mendikbud, Menag, dan Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut merekomendasikan pengaturan jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif selama Ramadhan agar tidak membebani siswa yang berpuasa. Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai ibadah Ramadhan ke dalam materi pembelajaran.
Penyesuaian Jadwal dan Kegiatan Ramadhan
Dengan berkurangnya jam pelajaran, sekolah di DKI Jakarta memiliki fleksibilitas untuk menambahkan kegiatan keagamaan selama Ramadhan. Menurut Sarjoko, sekolah dapat mengatur agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani. Untuk siswa muslim, kegiatan-kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman keagamaan dan meningkatkan keimanan.
Selain kegiatan keagamaan, siswa juga didorong untuk terlibat dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas, seperti kegiatan sosial dan bakti sosial. Sementara itu, siswa non-muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. "Ramadhan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama, dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik," ujar Sarjoko.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan. Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan kembali dimulai pada tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Integrasi nilai-nilai Ramadhan dalam pembelajaran juga diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang lebih baik.
Berikut poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Pengurangan jam pelajaran 10 menit per jam.
- Jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB.
- Pembelajaran 5 hari dalam seminggu.
- Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan tambahan.
- Kalender pembelajaran selama Ramadhan telah ditetapkan.