Pemprov NTB Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Masker COVID-19
Pemerintah Provinsi NTB meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 yang melibatkan beberapa ASN, dengan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.
Mataram, 13 Maret 2024 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB.
Asisten II Sekretariat Daerah Pemprov NTB, Fathul Gani, menyatakan, "Terkait masalah itu, sepenuhnya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan." Pernyataan tersebut disampaikan di Mataram, Kamis (13/3).
Meskipun diduga melibatkan ASN Pemprov NTB, Fathul Gani enggan berkomentar lebih jauh. Ia menekankan bahwa penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia menambahkan, "Saya tidak pada ranah menyebut orang si A, si B atau si C. Terpenting itu tadi, biarlah proses hukumnya berjalan, normatif. Kemudian pastikan asas praduga tidak bersalah, itu yang penting."
Proses Hukum Berjalan, Enam Calon Tersangka Teridentifikasi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah mengungkap inisial enam orang calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020. Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, menjelaskan, "Belum tersangka ya, ini masih terduga pelaku atau terlapor. Saya tekankan bahwa terduga pelaku ada enam orang dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Itu terduga pelaku atau terlapor." Pernyataan ini disampaikan pada Senin (10/3).
Di antara enam inisial tersebut, terdapat mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Regi Halili menambahkan, "Pokoknya, semua penyelenggara negara, ada yang saat itu jabat kadis, kabid, PPK-nya juga ada."
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Regi Halili memperkirakan, "Insyaallah dalam waktu dekat ini, sebelum Lebaran atau habis Lebaran."
Proses gelar perkara tersebut akan didukung oleh hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan Rp12,3 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh permainan harga dalam proses pengadaan.
Pemprov NTB Tekankan Pencegahan Korupsi di Internal
Sebagai langkah antisipatif, Pemprov NTB mengingatkan seluruh ASN untuk menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku. Fathul Gani menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui langkah-langkah preventif. Ia menyatakan, "Tentu upaya pencegahan dengan langkah-langkah preventif sebagai bentuk pencegahan. Paling penting itu preventif dan pastikan semua program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada."
Pemprov NTB berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk senantiasa berintegritas dan taat pada aturan dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berlangsung terus dipantau oleh berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar akibat dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 ini menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.