Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025: 9 Sektor Jadi Acuan!
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi jumlah sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 menjadi sembilan sektor, mengakomodasi tuntutan buruh setelah aksi May Day 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi merevisi jumlah sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Dari sebelumnya hanya tiga sektor, kini jumlahnya bertambah menjadi sembilan sektor. Keputusan ini mengakhiri polemik yang muncul setelah penetapan awal dan aksi demonstrasi buruh pada peringatan May Day 2025.
Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025. Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membenarkan revisi ini dan menyatakan pihaknya telah menerima salinan keputusan Gubernur. Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024, meskipun awalnya mendapat penolakan dari perwakilan pengusaha.
Penolakan tersebut berujung pada penetapan awal hanya tiga sektor UMSP oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Keputusan ini menuai protes keras dari serikat buruh yang kemudian melakukan aksi demonstrasi pada May Day 2025. Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru berjanji untuk merevisi upah sektoral dan revisi tersebut akhirnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.
UMSP Sumsel 2025: Sembilan Sektor dengan Besaran Upah yang Berbeda
Setelah melalui proses revisi dan berbagai pertimbangan, Pemprov Sumsel menetapkan sembilan sektor UMSP 2025. Besaran upah minimum di setiap sektor berbeda-beda, mencerminkan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor usaha. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Sumatera Selatan.
Cecep Wahyudin menjelaskan bahwa sembilan sektor UMSP 2025 seharusnya berlaku sejak ditetapkan, dengan perhitungan upah dimulai Mei dan diterima pekerja pada bulan Juni 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumsel untuk segera mengimplementasikan revisi tersebut.
Revisi ini menandai berakhirnya polemik terkait UMSP Sumsel 2025. Dengan adanya sembilan sektor UMSP, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan adil terkait upah minimum di berbagai sektor di Sumatera Selatan.
Berikut rincian sembilan sektor UMSP 2025 dan besaran upah minimumnya:
- Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan: Rp3.843.252
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.890.864
- Sektor industri pengolahan: Rp3.841.548
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.869.160
- Sektor konstruksi: Rp3.856.275
- Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.837.867
- Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp3.872.456
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp3.832.344
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp3.804.733
Dengan ditetapkannya sembilan sektor UMSP ini, diharapkan dapat memberikan kepastian upah bagi pekerja di Sumatera Selatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.