Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai SOP
Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG; penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, kembali ditahan selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan tersebut diputuskan pada Jumat, 2 Mei 2025, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah berlangsung beberapa waktu, dengan penahanan sebelumnya juga telah diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan ini merupakan langkah yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara, sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19. Berkas perkara tersebut direncanakan akan dikirim kembali minggu depan.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh JPU karena dianggap kurang lengkap. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Perpanjangan Penahanan
Polda Metro Jaya telah beberapa kali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya. Sebelumnya, penahanan diperpanjang selama 40 hari dari semula 20 hari. Kini, penahanan kembali diperpanjang selama 30 hari. Proses ini menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Terkait keluhan kuasa hukum Nikita Mirzani mengenai kurangnya bukti, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus berlangsung. Proses penyidikan meliputi pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan berkas perkara sebelum dikirim ke JPU. Jika JPU masih menemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, "Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik. Suratnya namanya P18, kemudian detail ke beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat tersebut. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti akan berkas akan dikirim kembali."
Penjelasan Mengenai Prosedur Hukum
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka tidak dapat berspekulasi mengenai kemungkinan perpanjangan penahanan selanjutnya. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan kelengkapan berkas perkara. "Ya nanti kita lihat hasil penyelidikannya ya, kami tidak bisa berandai-andai, saya tidak pernah berandai-andai dalam sebuah proses. Apa yang saat ini faktanya apa itu yang diberi," tuturnya.
Proses hukum ini masih terus berjalan, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.
Kesimpulan: Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Kepolisian menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.