Penajam Paser Utara Terapkan Pembayaran Retribusi Pasar Digital via QRIS
Pemkab Penajam Paser Utara berinovasi dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital melalui QRIS di Pasar Induk Penajam, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital. Inovasi ini diimplementasikan di Pasar Induk Penajam, menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik dan inklusi keuangan di Kabupaten PPU, menjawab pertanyaan apa, di mana, kapan, dan mengapa dari penerapan sistem ini.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadi Susanto, menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran retribusi pasar melalui QRIS bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran retribusi karena semua transaksi tercatat langsung masuk ke kas daerah. Hal ini menjawab pertanyaan bagaimana upaya peningkatan transparansi dan efisiensi tersebut dilakukan.
Penerapan QRIS ini sejalan dengan visi Kabupaten PPU dalam mengakselerasi transformasi digital. Margono menambahkan bahwa digitalisasi pembayaran retribusi merupakan solusi efektif untuk mengatasi kesalahan petugas dan praktik-praktik tidak transparan dalam pemungutan retribusi. Pernyataan ini menjawab pertanyaan siapa yang diuntungkan dan bagaimana sistem ini mengatasi permasalahan tersebut.
Digitalisasi Pembayaran Retribusi Pasar di PPU
Digitalisasi pembayaran retribusi di Pasar Induk Penajam merupakan langkah strategis Pemkab PPU dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Proses edukasi telah diberikan kepada para pedagang mengenai teknis penggunaan QRIS, termasuk simulasi transaksi menggunakan aplikasi dompet digital. Sistem QRIS sendiri telah dilengkapi dengan standar keamanan tinggi, sehingga seluruh transaksi terlindungi dan dapat dipantau oleh otoritas keuangan.
Pembayaran non-tunai telah menjadi kebutuhan mendesak di era modern ini, seiring dengan tren penurunan penggunaan uang fisik secara global. Oleh karena itu, penerapan QRIS dinilai sangat relevan dan sejalan dengan upaya modernisasi sektor perdagangan tradisional di Kabupaten PPU.
Ke depan, seluruh aktivitas transaksi publik di Kabupaten PPU diharapkan akan beralih ke sistem digital. Hal ini tidak hanya untuk memudahkan transaksi, tetapi juga untuk memperkuat sistem akuntabilitas keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Proyek Percontohan dan Respon Pedagang
Penerapan QRIS di Pasar Induk Penajam diharapkan menjadi proyek percontohan bagi pasar-pasar tradisional lainnya di Kabupaten PPU. Pada tahun 2024, realisasi retribusi pasar induk tersebut mencapai Rp23,8 juta dari target Rp33,6 juta. Meskipun belum mencapai target sepenuhnya, penerapan sistem ini menunjukkan progres positif.
Para pedagang Pasar Induk Nenang menyambut antusias penerapan sistem QRIS ini. Salah satu pedagang, Farida, menyatakan bahwa sistem ini sangat praktis dan cepat untuk melakukan pembayaran. Respon positif dari pedagang menjadi indikator keberhasilan program ini.
Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar juga akan semakin terjamin.
Sistem QRIS juga memberikan kemudahan bagi pedagang dalam melakukan transaksi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi risiko kehilangan uang tunai. Ke depan, diharapkan seluruh pasar tradisional di Kabupaten PPU dapat menerapkan sistem pembayaran digital ini.
Kesimpulan
Penerapan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital melalui QRIS di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan daerah. Respon positif dari pedagang dan potensi peningkatan pendapatan daerah menunjukkan bahwa program ini memiliki prospek yang baik untuk diterapkan di pasar-pasar tradisional lainnya di Kabupaten PPU.