Penataan di Dekat Situs Gunung Kasur Cianjur Dihentikan, Diduga Ancam Zona Inti
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur menghentikan penataan lahan dekat Situs Gunung Kasur karena pemilik lahan tidak mengantongi izin dan dikhawatirkan merusak zona inti cagar budaya tersebut.
Cianjur, 2 Mei 2024 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghentikan aktivitas penataan lahan di dekat Situs Gunung Kasur, Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Penghentian ini dilakukan karena pemilik lahan tidak mengantongi izin dan dikhawatirkan berpotensi merusak zona inti cagar budaya tersebut. Aktivitas penataan ini meliputi pembangunan tembok permanen di lahan pribadi yang bersebelahan dengan situs bersejarah tersebut.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak berkoordinasi dan meminta izin sebelum memulai penataan. "Kami sudah meninjau dan menghentikan penataan yang dilakukan pemilik lahan dekat Situs Gunung Kasur," ujar Asep. "Bahkan pemilik tidak tahu kalau di sekitar area cagar budaya harus mengajukan izin, meski tidak ditemukan adanya kerusakan di area cagar budaya," tambahnya.
Meskipun peninjauan awal tidak menemukan kerusakan ekosistem di sekitar situs, Disbudpar Cianjur tetap menghentikan proses pembangunan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami akan menurunkan tim guna memastikan penataan yang dilakukan tidak bermasalah dan mengganggu zona inti dari Situs Gunung Kasur," kata Asep Suparman.
Penataan Tanpa Izin di Kawasan Cagar Budaya
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur, Ilham Nurwansah, turut menyoroti pembangunan di area situs tersebut. Ia menyatakan pembangunan dilakukan tanpa koordinasi dengan lembaga pelestarian, padahal Situs Gunung Kasur telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Cianjur nomor 431/398.bl/Disbudpar/2010. "Sudah jelas statusnya cagar budaya sehingga segala bentuk pembangunan atau penataan di area sekitar situs harus mengantongi izin," tegas Ilham.
Ilham Nurwansah menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan dampak aktivitas pembangunan atau penataan terhadap situs. "Kami sangat menyesalkan atas pembangunan kawasan puncak Gunung Kasur yang mengganggu situs arkeologis," ujarnya. TACB tidak akan merekomendasikan adanya pembangunan di area situs untuk menjaga kelestarian zona inti.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa pemilik lahan membangun tembok secara permanen. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak integritas situs dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, penghentian aktivitas penataan menjadi langkah penting untuk melindungi Situs Gunung Kasur sebagai warisan budaya.
Langkah-langkah Selanjutnya
Disbudpar Cianjur dan TACB akan bekerja sama untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan atau penataan yang dilakukan tanpa izin di sekitar Situs Gunung Kasur. Mereka akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar akan ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya.
Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya termasuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai aktivitas penataan yang telah dilakukan, memberikan sanksi kepada pemilik lahan yang melanggar peraturan, dan memperkuat regulasi untuk melindungi situs-situs cagar budaya di Cianjur. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian Situs Gunung Kasur dan situs-situs cagar budaya lainnya di Cianjur agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan aktivitas pembangunan atau penataan di sekitar kawasan cagar budaya. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan para ahli sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia.