Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol Tembus Rp46 Miliar
UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp46 miliar berkat program pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga Juni 2025.
Tangerang, 10 Mei 2025 - UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten, berhasil membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang signifikan melalui program pemutihan pajak. Hingga saat ini, tercatat pendapatan mencapai Rp46 miliar sejak program diluncurkan pada 10 April 2025. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong. Dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu, beliau menyatakan, "Selama satu bulan berjalan, total penerimaan pajak yang kita peroleh mencapai Rp46 miliar."
Capaian tersebut merupakan hasil dari pembayaran pajak 60.126 kendaraan. Rinciannya meliputi 14.847 unit roda empat dan 45.279 unit roda dua. Kesuksesan program ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kemudahan akses pembayaran juga menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program ini. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui tujuh gerai yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Selain gerai, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Samsat Keliling atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Untuk pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak harus memastikan data yang diinput sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
Lokasi gerai Samsat antara lain terdapat di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera. Pemilihan lokasi gerai yang beragam bertujuan untuk memudahkan akses bagi wajib pajak di berbagai wilayah.
Respon Positif Masyarakat
Program pemutihan pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga Kecamatan Cibodas, Galih, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia mengungkapkan, "Sangat terbantu karena sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Jadi, sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu."
Kesuksesan program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, penerimaan pajak yang optimal akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan berbagai kemudahan akses dan waktu yang diberikan, diharapkan seluruh wajib pajak di Provinsi Banten dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan menghindari sanksi yang berlaku.