Pengamat Hukum: Pembagian Kewenangan Tetap Penting dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Pengamat hukum Teguh Purnomo menekankan pentingnya pembagian kewenangan dalam penegakan hukum Indonesia untuk mencegah kekacauan, terutama dengan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Purwokerto, 07/2 (ANTARA) - Teguh Purnomo, pengamat hukum dan pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, menyatakan bahwa pembagian kewenangan dalam penegakan hukum Indonesia tetap krusial. Pernyataan ini disampaikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat lalu, menanggapi rencana revisi Undang-Undang.
Pembagian Kewenangan: Kunci Penegakan Hukum yang Tertib
Menurut Teguh, struktur penegakan hukum yang jelas, meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan, harus dipertahankan. Sistem ini mencegah kekacauan dan memastikan proses hukum berjalan efektif dan terarah. Namun, ia juga menekankan perlunya pengawasan yang kuat terhadap proses tersebut.
Pengawasan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi harus memiliki kekuatan untuk langsung mengoreksi penyimpangan. Lembaga pengawas, bukan hanya sebatas mekanisme praperadilan atau komisi tertentu, harus diberi wewenang untuk langsung menegakkan keadilan jika menemukan aparat penegak hukum yang bertindak tidak benar.
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Teguh, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) dan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, menjelaskan bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dikaji secara menyeluruh. Saat ini, aparat penegak hukum sudah memiliki kewenangan masing-masing, ditambah lagi dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri, dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang independen, telah menuai kontroversi karena statusnya yang awalnya sementara kini seolah-olah menjadi permanen. Perluasan kewenangan jaksa melalui revisi UU, menurut Teguh, berpotensi menimbulkan perebutan kewenangan yang signifikan.
Kekhawatiran Terhadap Perebutan Kewenangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Tanpa pengawasan yang efektif, perebutan kewenangan ini akan menciptakan kekacauan dalam penegakan hukum. Apalagi, jika aparat penegak hukum lebih mementingkan kepentingan atasan daripada menegakkan hukum secara adil. Situasi ini akan menciptakan tumpang tindih dan mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Teguh juga menyoroti praktik hukum yang selama ini sering digunakan untuk melindungi pihak-pihak tertentu, baik pemodal maupun penguasa. Jika lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu akan semakin tinggi.
Kesimpulan: Pentingnya Keseimbangan Kewenangan dan Pengawasan
Kesimpulannya, pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang efektif merupakan kunci utama terciptanya penegakan hukum yang adil dan tertib di Indonesia. Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan masalah baru yang justru menghambat proses penegakan hukum itu sendiri. Perlu adanya mekanisme yang memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.