Perebutan Lahan di Kemang: 10 Tersangka dari Jasa Pengamanan Ditangkap
Sepuluh orang dari sebuah jasa pengamanan ditangkap polisi terkait kericuhan perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.
Kericuhan perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, melibatkan 10 orang dari sebuah jasa pengamanan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini mengakibatkan kemacetan dan melibatkan senjata tajam serta senapan angin. Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan saat ini tengah menyelidiki siapa yang menyewa jasa pengamanan tersebut serta asal usul senjata yang digunakan.
Insiden ini bermula dari upaya salah satu pihak untuk memasuki sebidang tanah yang diklaim sebagai milik mereka. Namun, pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut melakukan perlawanan. Situasi memanas hingga terjadi saling lempar batu dan kayu, dan berujung pada penarikan senjata api dan senjata tajam. Akibatnya, kemacetan pun terjadi di kawasan Kemang Raya.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan menangkap 10 tersangka. "Sebanyak 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan," jelas Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers, Jumat. Para tersangka mengaku memiliki legalitas atas lahan tersebut, klaim yang masih didalami oleh pihak kepolisian.
Tersangka dan Tindak Pidana
Kesepuluh tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. "Untuk senjata jenis senapan angin PVC ini kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli di Jakarta," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk melacak asal-usul senjata tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik perebutan lahan ini. "Masih didalami karena kita belum melakukan pengembangan kepada siapa yang menyuruh. Masih kita cari," ungkap AKP Igo Fazar Akbar. Pihak kepolisian juga menyelidiki legalitas kepemilikan lahan yang diklaim oleh para tersangka dan pihak yang melawannya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kelompok-kelompok tertentu dan penyedia jasa pengamanan, untuk menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan menghindari aksi premanisme. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik lahan secara damai dan sesuai jalur hukum.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kericuhan tersebut menimbulkan kemacetan dan meresahkan warga sekitar. Polisi memastikan bahwa situasi telah kembali kondusif dan aman terkendali berkat kesigapan petugas di lapangan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan dan peredaran senjata api ilegal.