Permenaker Baru: Perlindungan Lebih Baik untuk Pekerja Lewat JKK, JKM, dan JHT
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang memperkuat perlindungan pekerja melalui peningkatan program JKK, JKM, dan JHT, termasuk perluasan cakupan dan kemudahan akses manfaat.
Jakarta, 8 Maret 2025 (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, berfokus pada peningkatan tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh peserta program.
Permenaker terbaru ini menjawab kebutuhan akan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja Indonesia. Perubahan signifikan mencakup perluasan cakupan peserta, peningkatan pelayanan klaim, dan penambahan jenis perlindungan yang diberikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menaker Yassierli menjelaskan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta program JKK, JKM, dan JHT. Beliau menekankan pentingnya peraturan ini dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Perubahan Substansial dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 membawa beberapa perubahan substansial. Salah satu perubahan penting adalah mewajibkan pendaftaran Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Ini memastikan perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pekerja di sektor publik.
Perubahan lain menyangkut tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Proses ini diperbaiki untuk memberikan kepastian dan transparansi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Termasuk di dalamnya adalah penjaminan pelayanan kesehatan bagi mereka yang diduga mengalami KK/PAK, hingga kasus tersebut disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.
Peraturan ini juga memperluas manfaat program JKM bagi pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Selain itu, manfaat JKK diperluas dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Perubahan ini menunjukkan responsifnya pemerintah terhadap isu-isu terkini di dunia kerja.
Terakhir, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga menyederhanakan dan memperluas akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Kemudahan akses ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga pekerja yang mengalami musibah.
Mitigasi Fraud dan Peningkatan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli juga menjelaskan bahwa Permenaker ini mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Aturan ini dibuat sebagai upaya mitigasi terhadap potensi fraud atau penipuan. Dengan demikian, penyaluran manfaat JKM dapat lebih terjamin dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat. Tujuannya adalah untuk mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat yang layak ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja Indonesia akan semakin optimal dan terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja.