Pertamina Apresiasi Polda Banten Tindak Oknum SPBU Nakal di Serang
Polda Banten telah menetapkan manajer dan pengawas SPBU di Serang sebagai tersangka pengoplosan BBM Pertamax, dan Pertamina memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasional SPBU.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada tanggal 25 Maret 2025, dua oknum petugas SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten, yaitu manajer dan pengawas, telah terbukti melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax. Aksi ini terungkap setelah adanya keluhan konsumen mengenai perbedaan warna BBM. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat kemudian melakukan pengecekan dan menemukan indikasi SPBU menerima BBM tidak sesuai spesifikasi dan bukan dari Fuel Terminal Pertamina. Atas tindakan tersebut, Polda Banten bertindak tegas dengan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka dan menahan mereka. Pertamina sendiri memberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU.
Langkah tegas Polda Banten ini diapresiasi oleh Pertamina. Pihak Pertamina menilai tindakan hukum tersebut penting untuk menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk BBM Pertamina. Kejadian ini menjadi bukti komitmen Pertamina dalam menjaga integritas dan kualitas produknya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah memberikan surat peringatan dan sanksi tegas kepada SPBU tersebut. Sanksi ini berupa penghentian pasokan BBM dan penutupan operasional SPBU hingga 30 April 2025. Pertamina juga memastikan ketersediaan BBM di wilayah Kota Serang dan sekitarnya tetap terjaga melalui SPBU alternatif.
Tindakan Tegas Pertamina dan Polda Banten
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Banten atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus pengoplosan BBM di SPBU Kota Serang. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyatakan bahwa tindakan hukum ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.
Selama masa penutupan, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak diperbolehkan beroperasi. Pertamina memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses BBM di SPBU terdekat, yaitu SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU yang ditutup.
Pertamina juga menekankan komitmennya untuk menjaga kualitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Pihaknya memastikan stok BBM tetap aman dan distribusi berjalan lancar. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang itu tidak boleh beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," terang Eko Kristiawan.
Dampak dan Langkah Antisipasi
Kasus ini bermula dari keluhan konsumen terkait perbedaan warna BBM Pertamax. Pertamina langsung melakukan investigasi dan menemukan indikasi adanya pengoplosan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari jalur distribusi resmi Pertamina.
Pertamina telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan pasokan BBM dan menutup operasional SPBU. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan kualitas BBM yang dipasarkan tetap terjaga.
Selain itu, Pertamina juga meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan berkala di seluruh SPBU untuk mencegah praktik pengoplosan BBM. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU beroperasi sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kecurigaan atau keluhan terkait kualitas BBM melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.
Ke depan, Pertamina akan meningkatkan sistem pengawasan dan memperketat prosedur distribusi BBM untuk mencegah kejadian serupa. Kerjasama dengan pihak kepolisian juga akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.