Pertamina Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg di Kalimantan Tengah
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan meningkatkan pengawasan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi di Kalimantan Tengah untuk mencegah kelangkaan dan memastikan penyaluran tepat sasaran, serta menindak tegas penyalahgunaan.
Palangka Raya, 16 Februari 2025 - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan meningkatkan pengawasan distribusi gas elpiji 3 kg di Kalimantan Tengah. Langkah ini bertujuan mencegah kelangkaan dan memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran. Pengawasan ketat ini menjadi fokus utama Pertamina dalam upaya menjaga ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengawasan dan Sosialisasi Elpiji Bersubsidi
Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa selain pengawasan, Pertamina juga gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan elpiji 3 kg. Sosialisasi ini mendukung transformasi subsidi elpiji 3 kg agar tepat sasaran dan efektif. Pertamina berupaya memastikan masyarakat memahami aturan penggunaan elpiji bersubsidi ini.
Menurut Edi, konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Hal ini sesuai dengan beberapa peraturan presiden, termasuk Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, dan Nomor 70 dan 71 Tahun 2021. Peraturan ini secara jelas mendefinisikan siapa saja yang berhak menerima subsidi elpiji.
Lebih lanjut, ketentuan penyaluran elpiji 3 kg juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Kedua keputusan ini memberikan panduan teknis pendistribusian elpiji bersubsidi secara tepat sasaran dan efisien.
Peraturan tersebut juga diperkuat oleh surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Surat edaran ini melarang penggunaan tabung elpiji 3 kg untuk usaha-usaha tertentu, seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian tembakau, dan jasa las. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Sanksi bagi Pelanggar dan Peran Masyarakat
Pertamina telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai regulasi. Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini untuk memastikan distribusi elpiji berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga 9 Februari 2025, realisasi penyaluran elpiji 3 kg di Kalimantan Tengah mencapai 510.160 tabung, dengan rata-rata distribusi harian 63.770 tabung. Angka ini menunjukkan volume distribusi elpiji yang cukup signifikan di wilayah tersebut.
Pertamina mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Masyarakat dapat menghubungi Contact Center Pertamina 135 untuk melaporkan temuan tersebut. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program subsidi elpiji berjalan efektif.
Kesimpulan
Peningkatan pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan Pertamina menunjukkan komitmen perusahaan dalam memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran di Kalimantan Tengah. Sanksi tegas bagi pelanggar dan ajakan partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.