Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 33,5 Gram Narkoba
Petugas Lapas Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 33,5 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam dubur seorang pengunjung, HS, pada 12 Februari 2025.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penyelundupan sekitar 33,5 gram narkoba ini dilakukan oleh seorang pengunjung, berinisial HS, pada tanggal 12 Februari 2025. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkoba di dalam dubur. Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan kewaspadaan dan kesigapan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa petugas telah memperoleh informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkoba tersebut sebelum kejadian. Informasi ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemantauan ketat terhadap pengunjung yang dicurigai. "Petugas melakukan pemantauan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dimaksud," jelas Mardi Santoso dalam keterangannya di Semarang, Senin.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkusan yang disembunyikan di dalam dubur HS. Bungkusan tersebut berisi hampir 30 gram sabu-sabu dan 3,4 gram ekstasi yang telah dihaluskan. Penemuan ini menjadi bukti kuat atas upaya penyelundupan yang dilakukan HS. Atas perbuatannya, HS dan penerima barang, Nursila Adijaya, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Semarang
Modus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh HS terbilang licik. Ia berupaya memasukkan narkoba ke dalam Lapas Semarang dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur. Hal ini menunjukkan betapa lihai para pelaku dalam melakukan aksinya untuk mengelabui petugas. Namun, kejelian dan kecurigaan petugas Lapas Semarang berhasil membongkar aksi tersebut.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, upaya penyelundupan yang dilakukan HS ini bukanlah yang pertama. Pelaku diduga telah melakukan hal serupa sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. Kepolisian dan Lapas Semarang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Narkoba yang berhasil digagalkan penyelundupannya tersebut rencananya akan diberikan kepada warga binaan bernama Nursila Adijaya, seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis 6,5 tahun penjara. Nursila Adijaya diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka, HS dan Nursila Adijaya, kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang sesuai.
Upaya Lapas Semarang dalam Memberantas Narkoba
Kepala Lapas Semarang menegaskan komitmen Lapas Semarang dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas. "Lapas Semarang akan terus berupaya menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba," tegas Mardi Santoso. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pengawasan, deteksi dini, dan kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Semarang dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama yang baik antara petugas Lapas dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari narkoba.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan Lapas. Peningkatan kerjasama antar instansi terkait sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba secara efektif dan menyeluruh.
Selain itu, upaya edukasi dan rehabilitasi bagi warga binaan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Lapas Semarang dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.