PKB Rekomendasikan Naili-Ome Maju PSU Pilkada Palopo: Lanjutan Kisah Pilkada 2024
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi merekomendasikan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, melanjutkan dukungan mereka dari Pilkada sebelumnya.
Makassar, 8 Maret 2025 - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah merekomendasikan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan. PSU tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon sebelumnya, dan menetapkan perlunya PSU. Rekomendasi PKB ini dikeluarkan setelah melalui proses pertimbangan yang matang, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jalannya Pilkada Palopo.
Pengumuman rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKB Provinsi Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, di Sekretariat DPW PKB Makassar. Azhar menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dikeluarkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada tanggal 5 Maret 2025. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi usungan model B.Persetujuan Parpol.KWK (B1KWK) tentang Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 2472/DPP/01/III/2025. Surat tersebut secara resmi menyetujui Naili Trisal sebagai calon wali kota dan Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB M. Hasanuddin Wahid ini menjadi dasar bagi PKB untuk mendukung penuh pasangan Naili-Ome dalam PSU Pilkada Palopo. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi kemenangan pasangan Naili-Ome dan komitmen PKB yang sebelumnya telah mengusung pasangan Trisal-Ome (suami Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin) pada Pilkada 27 November 2024.
Alasan PKB Mendukung Naili-Ome
PKB memberikan alasan yang kuat di balik dukungan mereka terhadap pasangan Naili-Ome. Azhar Arsyad menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada potensi kemenangan pasangan tersebut dalam kontestasi Pilkada Kota Palopo. Lebih lanjut, ia menekankan komitmen PKB yang telah mendukung pasangan Trisal-Ome pada Pilkada sebelumnya. "Di samping karena komitmen kami, karena kita sudah mengusung Trisal-Ome kemarin, tentu juga menghargai proses yang sudah ada maka tetap kita memberi peluang dan kami menyakini masyarakat semakin cerdas," ujar Azhar. Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang telah berjalan dan kepercayaan terhadap kecerdasan masyarakat Palopo dalam menentukan pilihannya.
Azhar menambahkan bahwa setelah partai menentukan pilihan, kecil kemungkinan akan berubah, meskipun dinamika politik terus berkembang. Ia melihat Naili Trisal sebagai representasi dari suaminya, Trisal Tahir, yang sebelumnya didiskualifikasi. "Saya rasa sudah tepat, ini representasi dari Trisal (suami Naili)," tambah mantan Calon Wakil Gubernur Sulsel ini.
Keputusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir karena dugaan ijazah palsu menjadi latar belakang PSU ini. MK juga memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan PSU dan melakukan pergantian calon untuk memurnikan proses pemungutan suara Pilkada Kota Palopo.
Jadwal PSU Pilkada Kota Palopo dan Tahapan Pencalonan
Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Provinsi Sulsel, Ahmad Adiwijaya, telah menetapkan jadwal PSU Pilkada Kota Palopo pada Sabtu, 24 Mei 2025. KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo terkait persiapan dan anggaran PSU tersebut. Berikut adalah tahapan pencalonan yang telah ditetapkan oleh KPU RI:
- Pengumuman pendaftaran calon untuk parpol yang pasangan calonnya didiskualifikasi: 4–7 Maret 2025
- Proses Pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon yang diskualifikasi: 8–10 Maret 2025
- Pemeriksaan kesehatan: 8–14 Maret 2025
- Penelitian persyaratan administrasi calon: 9–14 Maret 2025
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon: 14 Maret 2025
- Penelitian persyaratan administrasi calon pengganti: 15–17 Maret 2025
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon: 18–20 Maret 2025
- Masukan dan tanggapan masyarakat: 18–22 Maret 2025
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat: 18–22 Maret 2025
- Penetapan pasangan calon dan penepatan nomor urut: 23 Maret 2025
Dengan ditetapkannya pasangan Naili-Ome oleh PKB, tahapan PSU Pilkada Kota Palopo akan terus berlanjut, menuju pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 24 Mei 2025. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sah.
Dukungan PKB terhadap pasangan Naili-Ome menunjukkan komitmen partai dalam mendukung proses demokrasi yang bersih dan berintegritas. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan stabilitas politik di Kota Palopo dan memastikan kelanjutan pembangunan daerah.