Polda Banten Absen, Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditunda
Sidang praperadilan sembilan warga Banten terkait pembakaran kandang ayam ditunda hingga 14 April karena Polda Banten absen, menimbulkan kecemasan gugurnya praperadilan.
Serang, 21 Maret 2025 - Sidang praperadilan kasus pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami penundaan. Sembilan warga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketidakhadiran Polda Banten dalam sidang perdana pada Jumat, 21 Maret 2025, memaksa majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 April 2025. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihak pemohon, karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad, menjelaskan penundaan sidang dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG ini disebabkan oleh ketidakhadiran Polda Banten sebagai pihak termohon. Hakim menekankan pentingnya kehadiran pihak termohon dalam persidangan praperadilan yang harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa jeda. Beliau menambahkan bahwa penundaan juga mempertimbangkan waktu cuti bersama yang akan segera tiba.
Ketidakhadiran Polda Banten menimbulkan kecemasan akan kemungkinan gugurnya praperadilan. Hal ini dikarenakan, menurut aturan Mahkamah Agung, jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka praperadilan otomatis gugur. Oleh karena itu, penundaan sidang selama dua minggu ke depan menjadi krusial untuk memastikan kelanjutan proses hukum ini.
Kekecewaan Kuasa Hukum dan Upaya Antisipasi
Rizal Hakiki, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Banten. Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai hambatan dalam proses pembuktian apakah penetapan tersangka dan penangkapan telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Rizal menyampaikan beberapa permintaan kepada hakim untuk sidang lanjutan pada 14 April mendatang. Salah satunya adalah menghadirkan sembilan pemohon secara langsung. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan gugurnya praperadilan jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum praperadilan selesai. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Rizal berencana mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) agar meminta perhatian hakim di Pengadilan Negeri Serang untuk menunda pelimpahan berkas dari Kejaksaan.
Pihaknya berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Serang dapat menangguhkan pelimpahan berkas dan menghormati proses praperadilan yang tengah berjalan. Rizal menekankan pentingnya sidang ini sebagai ajang pembuktian atas dugaan pelanggaran SOP dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Banten.
“Persidangan ini penting bagi kami untuk membuktikan, dan pihak Polda juga bisa membuktikan, apakah dalil kami tentang penangkapan yang tidak sesuai SOP itu benar atau tidak. Kita punya ruang untuk saling membuktikan bukti masing-masing,” ujar Rizal.
Ancaman Gugurnya Praperadilan dan Langkah Antisipasi
Salah satu poin penting yang diangkat oleh kuasa hukum adalah potensi gugurnya praperadilan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kuasa hukum berencana mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar dapat memberikan atensi kepada hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menunda pelimpahan berkas dari Kejaksaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses praperadilan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk membuktikan dalil-dalil mereka. Ketidakhadiran Polda Banten dalam sidang sebelumnya menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum berharap agar Pengadilan Negeri Serang dapat mempertimbangkan kondisi ini dan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan keadilan tercapai. Mereka menekankan pentingnya proses praperadilan sebagai mekanisme untuk mengawasi penegakan hukum dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan penundaan sidang ini, fokus kini tertuju pada upaya antisipasi agar praperadilan tidak gugur dan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Semoga dengan kehadiran Polda Banten pada sidang selanjutnya, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.