Polda Gorontalo Tangkap Terduga Mucikari TPPO di Pohuwato
Polisi di Gorontalo menangkap seorang wanita berinisial DY (24) yang diduga sebagai mucikari dalam kasus perdagangan orang (TPPO) setelah menerima informasi dari masyarakat dan penyelidikan.
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil meringkus seorang wanita diduga sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024, di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tersangka, berinisial DY (24), diamankan di sebuah tempat hiburan malam.
Pengungkapan Kasus
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yudi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di sebuah rumah di Kabupaten Gorontalo. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi DY serta melacak keberadaannya.
Penangkapan dan Pengakuan
DY ditangkap saat berada di tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato. Saat diinterogasi di Mapolres Pohuwato, DY mengaku mempekerjakan delapan wanita di sebuah rumah kontrakan. Ia mendapatkan keuntungan Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari dari setiap wanita yang melayani pelanggan.
Fakta Menarik
AKP Yudi menambahkan fakta mengejutkan bahwa DY merupakan residivis kasus pencurian. Ini menunjukkan pola kejahatan yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Proses Hukum
Setelah interogasi awal, DY langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak negatif TPPO bagi korban dan masyarakat.
Kasus TPPO di Gorontalo ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat vital untuk mencegah dan menindak pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.