Polda Jateng Bekuk 4 Oknum Ormas GRIB Jaya Terkait Perusakan Aset KAI Semarang
Polda Jateng menangkap 4 oknum anggota ormas GRIB Jaya yang terlibat perusakan dan pencurian aset PT KAI di Semarang. Pelaku dijerat pasal berlapis.
Polda Jawa Tengah berhasil membekuk empat oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penangkapan ini terkait dengan dugaan perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah. Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh satgas Operasi Aman Candi 2025 pada Sabtu (17/5) lalu.
Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, identifikasi pelaku sebagai anggota GRIB Jaya didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam. Penindakan tegas ini merupakan respons atas laporan resmi yang diajukan oleh PT KAI Daop 4 Semarang. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa sekelompok orang yang diduga kuat sebagai anggota ormas GRIB Jaya telah melakukan perusakan pagar dan pencurian material logam tanpa izin yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat tindakan premanisme berkedok ormas sangat meresahkan masyarakat. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Jawa Tengah.
Penangkapan dan Barang Bukti
Aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, sehingga memudahkan proses identifikasi dan penangkapan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.
Penyidik saat ini tengah mengembangkan perkara ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Pengembangan kasus ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan mereka.
Polda Jateng akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini cukup berat, sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara transparan dan profesional. Polda Jateng memastikan bahwa semua tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi hak-hak tersangka.
Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Polda Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakanMain hakim sendiri dan selalu menghormati proses hukum yang berlaku. Jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Polda Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Tengah. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan tindak kejahatan dan premanisme dapat ditekan semaksimal mungkin.