Polda Jateng Gandeng LPSK Usut Kasus Polisi Aniaya Bayi Tewas
Polda Jawa Tengah melibatkan LPSK untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam kasus dugaan penganiayaan bayi oleh oknum polisi Brigadir AK yang berujung kematian.

Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi. Korban, bayi perempuan berinisial NA (2 bulan), diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum polisi, Brigadir AK. Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2025 di Semarang, Jawa Tengah. Ibu korban, DJ, menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat berbelanja, dan menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan saat kembali.
Pelibatan LPSK dalam kasus ini bertujuan untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah adanya tekanan terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan. Dengan demikian, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan transparan dan objektif, tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan akuntabel.
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa profesionalitas kepolisian menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penting, termasuk ekshumasi jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Brigadir AK, tersangka dalam kasus ini, telah ditahan selama 30 hari untuk menjalani proses hukum. Polda Jateng berharap dengan kerja sama dengan LPSK, keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Bermula dari peristiwa penitipan bayi NA oleh ibunya, DJ, kepada Brigadir AK di dalam mobil saat sang ibu berbelanja pada 2 Maret 2025. Saat kembali, DJ mendapati kondisi anaknya tidak wajar dan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, NA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, dan kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim forensik untuk autopsi jenazah bayi NA. Hasil autopsi akan menjadi bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian bayi malang tersebut. Polda Jateng bekerja sama dengan LPSK untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.
Dengan adanya LPSK, diharapkan saksi-saksi berani memberikan keterangan tanpa rasa takut akan intimidasi. Hal ini penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga terungkapnya seluruh fakta dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Peran LPSK dalam Kasus Ini
Kehadiran LPSK dalam kasus ini sangat krusial. LPSK memiliki peran penting dalam melindungi saksi dan korban dari berbagai bentuk ancaman, baik secara fisik maupun psikis. Dengan adanya perlindungan dari LPSK, diharapkan saksi-saksi dapat memberikan keterangan yang akurat dan jujur tanpa rasa takut.
LPSK akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada saksi dan keluarga korban. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan objektif, serta menghasilkan putusan yang adil.
Kerja sama antara Polda Jateng dan LPSK menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Hal ini juga menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak korban dan saksi dalam proses penegakan hukum. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu hasil akhir dari proses tersebut. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum yang mereka harapkan. Polda Jateng dan LPSK berkomitmen untuk bekerja sama dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan: Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum. Kerja sama antara kepolisian dan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.