Polda Metro Jaya Ungkap Penyebaran 13.336 Konten Video Porno Anak, Tersangka Ditangkap!
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran 13.336 konten video pornografi anak melalui media sosial, dengan tersangka CSH dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta, 21 Februari 2025 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang sangat besar. Sebanyak 13.336 konten video porno, termasuk konten pornografi anak, berhasil diungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial CSH, seorang laki-laki yang ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2025 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan pornografi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku dalam konferensi pers di Jakarta. CSH terbukti menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara yang terorganisir dan menghasilkan keuntungan finansial yang signifikan. Ia memanfaatkan delapan akun grup di media sosial untuk mendistribusikan konten-konten tersebut kepada para pelanggannya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup canggih dan terstruktur. CSH tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga memperjualbelikannya. Para anggota grup yang ingin mengakses konten-konten tersebut diharuskan membayar sejumlah uang, yaitu Rp150.000, yang ditransfer melalui rekening bank milik pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kemudian mengirimkan tautan (link) akses ke grup Telegram yang berisi konten pornografi tersebut.
Modus Operandi dan Keuntungan Tersangka
CSH menjalankan bisnis ilegal ini sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan sekitar 500 anggota di grup Telegram-nya. Keuntungan yang ia raup dari penjualan konten pornografi anak ini mencapai kurang lebih Rp80 juta. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal tersebut, sekaligus betapa besarnya dampak negatif yang ditimbulkan bagi korban dan masyarakat.
Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, tindakan CSH telah melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, terutama anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Polisi juga menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. CSH terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Dampak Kasus dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak. Orang tua perlu mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya konten-konten berbahaya di internet. Selain itu, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas kejahatan siber ini.
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Masyarakat perlu memahami bagaimana cara mengenali dan menghindari konten-konten berbahaya di internet, serta bagaimana cara melaporkan jika menemukan konten tersebut. Peningkatan literasi digital dapat membantu mencegah penyebaran konten pornografi dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual online.
Penangkapan CSH dan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya dan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan konten pornografi di Indonesia. Pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan internet, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi bagi anak-anak.