Polda NTB Atensi Kasus Kakak Eksploitasi Adik dalam Prostitusi: Korban Hamil dan Lahirkan Bayi
Polda NTB beri atensi kasus kakak eksploitasi adik kandung di Mataram dalam bisnis prostitusi. Korban hamil hingga melahirkan bayi prematur.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan eksploitasi seorang kakak terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur dalam bisnis prostitusi di Kota Mataram. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi berupaya agar kasus ini dapat diproses secara hukum demi melindungi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi utama mereka. Meskipun kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan, kepolisian berupaya mencari cara agar persoalan yang memprihatinkan ini dapat masuk ke ranah hukum. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menjadi langkah penting dalam upaya ini.
"Munculnya persoalan ini sekarang menjadi atensi kami," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin. Polisi berharap LPA dapat memberikan pendampingan kepada korban agar berani melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Informasi yang diperoleh, korban akan datang bersama LPA untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Polda NTB aktif berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk menangani kasus ini secara komprehensif. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan LPA diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada korban agar berani mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai kasus ini. Joko menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang perempuan berusia 22 tahun, sementara adiknya yang menjadi korban berusia 14 tahun. Dugaan eksploitasi ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Informasinya, nanti sore korban akan datang bersama LPA," ujar Kombes Pol. Syarif Hidayat. Joko menambahkan, "Kejadian ini diduga berlangsung dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2024. Akibat kejadian itu, adiknya hamil dan sekarang sudah melahirkan bayi prematur pada pekan lalu."
Dugaan Eksploitasi Sejak Korban SD
Kasus ini mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan, di mana seorang kakak diduga telah mengeksploitasi adik kandungnya sejak masih berusia sangat muda. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban. Kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Menurut informasi yang dihimpun, eksploitasi ini diduga terjadi dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2024. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi prematur pada pekan lalu. Kondisi ini semakin memperburuk keadaan korban dan menuntut penanganan yang cepat dan tepat.
Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Kasus ini menjadi приоритет utama dan akan ditangani dengan serius. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap potensi tindak kekerasan serta eksploitasi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.