Polda Riau Ciduk Empat Penambang Emas Ilegal, Sita Emas dan Uang Ratusan Juta!
Polda Riau berhasil menangkap empat penambang emas ilegal di Kuantan Singingi dan menyita emas 254 gram serta uang tunai Rp213 juta. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polda Riau berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Empat orang penambang telah ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2024, dini hari, di Kelurahan Simpang Tiga. Penangkapan ini merupakan hasil operasi Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau yang menemukan aktivitas penambangan tanpa izin dan pengolahan emas ilegal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, tujuh orang diamankan, namun setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik usaha pembakaran emas (SB), kasir (AD), dan dua pendulang emas (NA dan ZM). Lokasi penambangan beroperasi tanpa izin yang sah, seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa alat-alat penambangan, uang tunai sekitar Rp213 juta, dan 254 gram emas batangan. Besarnya nilai barang bukti menunjukkan skala operasi penambangan emas ilegal ini cukup signifikan dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menunjukkan kerugian negara yang cukup besar akibat aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Penangkapan empat penambang emas ilegal ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan para penambang itu sendiri. Proses penambangan emas yang tidak terkontrol seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal lainnya.
Kombes Ade menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal. "Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegasnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari. Polisi menemukan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Tujuh orang diamankan, namun setelah dilakukan penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, termasuk uang tunai Rp213 juta dan 254 gram emas batangan. Jumlah ini menunjukkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan dan pengolahan emas.
Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam proses hukum selanjutnya. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.
Rincian Tersangka dan Peran Mereka:
- SB: Pemilik usaha pembakaran emas
- AD: Kasir usaha
- NA: Pendulang emas
- ZM: Pendulang emas
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang pertambangan.
Penindakan tegas terhadap para penambang emas ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan.