Polda Sumut Ungkap Sindikat Sabu 100 Kg Antarprovinsi: 500 Ribu Jiwa Selamat!
Polda Sumut mengungkap sindikat narkoba antarprovinsi dengan barang bukti 100 kg sabu, menyelamatkan potensi 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika antarprovinsi dengan barang bukti 100 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan ini melibatkan empat tersangka dan berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial CT di Medan. Modus yang digunakan sindikat ini adalah pengemasan ulang sabu-sabu di Medan dengan kamuflase bungkusan kopi, dan penyembunyian di dalam mobil. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat tersebut.
Penangkapan CT di sebuah hotel di Medan pada 28 April 2024 menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan 33 kilogram sabu-sabu di kompartemen mobil di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Medan. CT mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di kompleks perumahan di Medan. Di rumah tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Jul yang berperan mengemas sabu-sabu, dengan barang bukti 39 kilogram sabu-sabu siap edar. Pengungkapan ini menunjukkan jaringan sindikat yang terorganisir dan sistematis dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan Kasus di Tiga Lokasi Berbeda
Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah hotel di Medan tempat penangkapan CT. Lokasi kedua adalah parkiran pusat perbelanjaan di Medan, tempat ditemukannya 33 kilogram sabu-sabu. Lokasi ketiga adalah rumah di sebuah kompleks perumahan di Medan, tempat Jul mengemas sabu-sabu. Ketiga lokasi ini menunjukkan betapa terstruktur dan terorganisirnya jaringan sindikat ini dalam menjalankan operasi peredaran narkoba antarprovinsi.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup licik. Mereka mengemas sabu-sabu dengan kamuflase bungkusan kopi untuk mengelabui petugas. Selain itu, mereka juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam mobil untuk menghindari pendeteksian. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan sindikat dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. CT berperan sebagai kurir, Jul berperan sebagai pengemas, sementara tersangka SUD dan K, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu. Kerjasama antara Polda Sumut dan Polda Sumsel berhasil mengungkap keterlibatan SUD dan K.
Peran Tersangka dan Dampak Penangkapan
Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa CT telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali ke Jakarta pada tahun 2024, dengan total 65 kilogram. Pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan disitanya 100 kilogram sabu-sabu, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai 100 miliar rupiah. Ini menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang diperoleh sindikat ini dari bisnis haram tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polda Sumut. Mereka berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terorganisir dan sistematis. Penangkapan empat tersangka dan disitanya 100 kilogram sabu-sabu merupakan pukulan telak bagi sindikat narkoba antarprovinsi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas. Mereka juga masih memburu DPO berinisial B yang diduga sebagai otak dari sindikat ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sindikat narkoba lainnya dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.