Polisi Labuan Bajo Imbau Laporan Penangkapan Ikan Ilegal
Polisi di Labuan Bajo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian laut dan menegakkan aturan.
Penangkapan Ikan Ilegal di Labuan Bajo: Himbauan Penting dari Kepolisian
Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengimbau warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Himbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus penangkapan ikan yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Kombes Pol. Dadan, Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia menyatakan bahwa menjaga laut dari praktik ilegal fishing bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
Kepolisian telah memetakan wilayah-wilayah rawan penangkapan ikan ilegal di perairan Manggarai Barat, termasuk modus operandi yang sering digunakan, seperti penggunaan kompresor dan bahan peledak. Pemetaan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tersebut.
Selain imbauan kepada masyarakat, Korpolairud juga mengimbau nelayan untuk menaati peraturan perikanan. Nelayan diminta untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan memastikan kelengkapan dokumen kapal. Pelanggaran akan ditindak tegas.
Langkah tegas ini diambil setelah Korpolairud menangkap puluhan kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan ilegal beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut, patroli perairan akan ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang.
Wilayah perairan Manggarai Barat yang luas (70 persen lebih luas dari daratan) membutuhkan perhatian serius karena tingkat kerawanannya. Dalam sebulan terakhir, telah dilakukan dua kali penindakan terhadap kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan karena para nelayan diduga menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan (destructive fishing) dan kurangnya dokumen pendukung. Praktik-praktik seperti penggunaan kompresor tidak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tetapi juga membahayakan nyawa manusia.
Dalam dua operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 24 kapal nelayan. Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Januari (1 kapal) dan 21 Januari (23 kapal).
Korpolairud Baharkam Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Labuan Bajo guna melindungi kelestarian laut dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perikanan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya ini.