Polisi Lampung Selatan Sita 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Pelabuhan Bakauheni
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan 4 kg sabu dari Malaysia yang disembunyikan dalam mesin las di Pelabuhan Bakauheni, dan menangkap seorang kurir.
Lampung Selatan, 7 Maret 2025 - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Penyelundupan ini diungkap di Pelabuhan Bakauheni, pintu masuk utama Pulau Sumatera. Seorang tersangka, S (36), warga Sampang, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Ia berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Malaysia menuju Madura.
Penangkapan S dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025. Petugas menemukan empat bungkus sabu seberat total 4.000 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam mesin las yang terdapat di dalam tas ransel milik tersangka. Modus operandi yang digunakan menunjukkan tingkat kecanggihan jaringan penyelundupan ini.
Kasus ini menyoroti kerawanan Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur penyelundupan narkoba. Lokasi strategis pelabuhan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menjadikannya target empuk bagi sindikat narkoba internasional.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran tersangka. "Pelaku S diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas mengambil sabu dari Malaysia untuk kemudian disalurkan ke Madura, Jawa Timur," ujar AKBP Yusriandi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat bungkus sabu seberat 4 kg yang dikemas rapat dan disembunyikan di dalam mesin las. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesigapan dan kejelian petugas dalam melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni.
Polisi terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan untuk mencegah peredaran narkoba. Kawasan pelabuhan, khususnya Pelabuhan Bakauheni, memang dikenal sebagai titik rawan penyelundupan berbagai barang terlarang, termasuk narkoba.
Pentingnya Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni
AKBP Yusriandi menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. "Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," tegasnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredarannya.
Pengawasan yang ketat di Pelabuhan Bakauheni menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kerjasama antar instansi terkait juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.
Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera memiliki peran krusial dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang. Oleh karena itu, pengamanan di pelabuhan harus selalu ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan penyelundupan narkoba lainnya. Aparat penegak hukum akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancamannya.