Polisi Lampung Selatan Tindak Tegas Premanisme: Imbau Warga Aktif Lapor
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan mengajak masyarakat aktif melaporkan tindakan kejahatan tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan komitmennya untuk memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Pernyataan tegas ini disampaikan pada Jumat di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai respon terhadap maraknya tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
AKBP Yusriandi Yusrin menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk premanisme, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun organisasi. Ia menegaskan bahwa tindakan premanisme merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan memastikan penegakan hukum yang adil.
Penegasan Kapolres ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Laporan dari masyarakat akan menjadi acuan penting bagi pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku premanisme.
Polisi Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme
Kapolres menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori premanisme, antara lain penganiayaan, perampasan dengan kekerasan, pengancaman, intimidasi, pemaksaan, hingga pemerasan dengan ancaman kekerasan. Semua tindakan tersebut akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Polisi berkomitmen untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan bahwa penindakan terhadap premanisme bukan hanya sebatas penangkapan dan penahanan. Polisi juga akan berupaya untuk mencegah terjadinya premanisme dengan melakukan berbagai upaya preventif, seperti patroli rutin, sosialisasi, dan kerjasama dengan tokoh masyarakat.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas premanisme di lingkungan sekitar. Kerjasama ini sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya premanisme di masa mendatang. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku premanisme mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas AKBP Yusriandi Yusrin.
Imbauan Kepada Masyarakat untuk Aktif Melaporkan
Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan premanisme, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Keberhasilan pemberantasan premanisme sangat bergantung pada kerjasama antara polisi dan masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan tindakan premanisme melalui berbagai saluran yang telah disediakan, antara lain Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp pengaduan 0812-6945-7777. Saluran-saluran ini diklaim mudah diakses dan dijamin kerahasiaannya. Informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan segera dan diproses secara profesional.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Jika Anda menjadi saksi atau korban tindakan premanisme, segera laporkan," ucap AKBP Yusriandi Yusrin.
Dengan adanya komitmen tegas dari pihak kepolisian dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan premanisme di Lampung Selatan dapat ditekan dan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terwujud.