Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Motor Bersenjata Api di Cirebon
Polisi Cirebon Kota menangkap satu pelaku perampasan motor dengan senjata api di Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil meringkus satu dari dua pelaku perampasan sepeda motor yang menggunakan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AW (45), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan kronologi kejadian. Kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung. Namun, salah satu pelaku membekap korban dari belakang, sementara rekannya memukul kepala korban hingga terjatuh. Mereka kemudian berupaya mengambil kunci sepeda motor korban yang disimpan di saku.
Beruntung, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar para pelaku. Salah satu pelaku, AW, berhasil ditangkap setelah terjatuh saat melarikan diri. Warga dan petugas kepolisian yang sedang patroli di sekitar lokasi turut mengamankan pelaku.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Saat ditangkap, AW mengalami luka memar di wajah dan mata akibat amukan massa. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu pucuk senjata api yang ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian. Keberadaan senjata api tersebut diketahui dari kesaksian warga yang melihat AW membuangnya.
Selain senjata api, polisi juga menyita sembilan butir peluru, satu airsoft gun, pisau, sangkur, alat kejut rakitan, tali tambang, masker, sarung tangan, dan lima unit telepon seluler. Sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dan dua tas ransel berisi perlengkapan lain yang diduga untuk kejahatan juga disita.
AW diketahui merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat ini, ia ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman yang dihadapi AW maksimal 20 tahun penjara.
"Satu pelaku berinisial AW (45) hari ini berhasil kami amankan, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. "Pelaku sempat menarik motor korban untuk melarikan diri, tetapi jatuh dan akhirnya berhasil diamankan warga dan petugas kami yang sedang patroli di sekitar lokasi," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan senjata api dan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
- Satu pucuk senjata api
- Sembilan butir peluru
- Satu airsoft gun
- Pisau
- Sangkur
- Alat kejut rakitan
- Tali tambang
- Masker
- Sarung tangan
- Lima unit telepon seluler
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa plat nomor
- Dua tas ransel berisi perlengkapan lain