Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Umrah Situbondo, Kemenag Diperiksa
Kepolisian Situbondo memanggil Kemenag setempat untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan umrah oleh sebuah biro perjalanan, setelah 10 calon jamaah melapor tertipu.
Kepolisian Resor Situbondo tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan umrah. Dalam perkembangannya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo memanggil perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait laporan dari sejumlah calon jamaah umrah yang merasa ditipu oleh sebuah biro perjalanan umrah di Situbondo, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah 10 calon jamaah umrah melaporkan kejadian yang merugikan mereka. Mereka mengaku telah melunasi pembayaran umrah, namun hingga kini belum juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada tahun 2024, dan penyelidikan pun dimulai.
Adi Ariyanto, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Situbondo, membenarkan telah memenuhi panggilan polisi. Ia memberikan keterangan mengenai legalitas biro jasa perjalanan umrah yang beroperasi di Situbondo. Selain itu, polisi juga menanyakan informasi terkait standar biaya umrah minimum, yang menurut Adi Ariyanto, sebesar Rp20 juta, namun bisa lebih tinggi tergantung fasilitas hotel yang dipilih.
Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Situbondo, tercatat tujuh biro perjalanan umrah, yaitu PT Hafas, PT Zamzam, Alafateha, Rosana, Rikhlah Syahida, Asafwah, dan Anamiroh. Namun, hanya PT Hafas dan PT Zamzam yang berpusat di Situbondo, sementara lima lainnya merupakan cabang.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan empat orang calon jamaah umrah. Jumlah pelapor kemudian bertambah menjadi sepuluh orang setelah dilakukan pengembangan penyelidikan. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk kuitansi pembayaran dan bukti-bukti pendukung lainnya dari para pelapor.
Polisi juga memeriksa secara detail legalitas operasional dari biro perjalanan umrah yang dilaporkan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban yang dirugikan.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama terkait pemilihan biro perjalanan umrah yang terpercaya dan terverifikasi.