Polres Kapuas Ringkus Pengedar 21 Paket Sabu di Mantangai
Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pengedar sabu, JF (35), di Desa Murui Raya, Mantangai, dengan barang bukti 21 paket sabu seberat total 11,16 gram dan uang tunai Rp835.000, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi dari Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Mantangai. Seorang pengedar sabu berinisial JF (35) diringkus pada Senin (20/1) di sebuah pondok di Desa Murui Raya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi dari warga setempat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Kepolisian merespon keresahan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Mantangai. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk JF.
Penangkapan JF berlangsung tanpa perlawanan. Petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,13 gram, satu paket sabu lainnya seberat 5,03 gram, dan uang tunai Rp835.000 diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 11,16 gram. Jumlah ini menunjukkan cukup signifikan dalam konteks peredaran narkoba di tingkat lokal. Besaran barang bukti ini juga mengindikasikan skala operasi JF yang kemungkinan bukan hanya pengguna melainkan juga pengedar aktif.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, membenarkan penangkapan tersebut. Subandi menjelaskan bahwa JF akan dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Proses hukum terhadap JF akan segera bergulir. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang mungkin terlibat dengan JF. Ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penangkapan JF diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kapuas. Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.