Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkotika, Puluhan Tersangka Ditangkap!
Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan puluhan tersangka selama Maret-April 2025, melibatkan berbagai jenis narkoba dan modus operandi online.
Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan puluhan tersangka selama periode Maret-April 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, tembakau gorila, dan obat-obatan keras tertentu. Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, salah satunya adalah penjualan online melalui media sosial dan pengiriman menggunakan sistem tempel. Sasaran para pelaku pun beragam, mulai dari remaja hingga mahasiswa.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam ekspos kasus di Mapolres Karawang pada Rabu, merinci temuan tersebut. Sebanyak 17 kasus peredaran sabu berhasil diungkap, melibatkan 20 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kilogram 42,7 gram. Selain itu, empat kasus tembakau gorila dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram juga berhasil diungkap. Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan lima kasus obat keras tertentu dengan lima tersangka dan barang bukti berupa 2.736 butir pil berbagai jenis.
Dua kasus menonjol menjadi sorotan dalam pengungkapan ini. Pertama, kasus pengedaran sabu dengan barang bukti 815,8 gram. Kedua, kasus produksi tembakau gorila dengan barang bukti 54,94 gram dan 73,2 mililiter cairan sintetis. Modus yang digunakan para pelaku cenderung memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut dan menggunakan sistem tempel untuk pengiriman, sehingga menyasar kalangan remaja dan mahasiswa.
Rincian Kasus Narkotika di Karawang
Berikut rincian lebih lanjut mengenai kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Karawang:
- Sabu: 17 kasus, 20 tersangka, barang bukti 1.042,7 gram.
- Tembakau Gorila: 4 kasus, 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram.
- Obat Keras Tertentu: 5 kasus, 5 tersangka, barang bukti 2.736 butir pil berbagai jenis (tramadol, eksimer, dan pil berlogo Y).
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu minimal empat tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari penjualan online hingga pengiriman menggunakan sistem tempel," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah. "Sasaran mereka pun beragam, mulai dari remaja hingga mahasiswa."
Polres Karawang berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba juga akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Dengan adanya penindakan tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Karawang dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.