Polres Langsa Ungkap Peredaran 12,5 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap
Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran 12,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang perempuan yang diduga menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Tiga orang tersangka, dua laki-laki berinisial T (36) dan MRA (28), serta seorang perempuan berinisial TBT (45), telah ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menangkap T dan MRA di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Penggeledahan terhadap keduanya menghasilkan temuan satu paket sabu seberat 564 gram dan dua telepon seluler. Pengakuan T mengarah pada seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur sebagai sumber sabu tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pengembangan penyelidikan dilakukan dan menghasilkan penemuan 12 paket sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Meskipun berhasil mengamankan barang bukti tersebut, pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih buron. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap keterlibatan TBT, istri T, yang diduga menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk keperluan sehari-hari, membeli emas, dan mentransfer sejumlah uang ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Daerah
AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah dengan sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sedangkan TBT diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara TBT terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena permufakatan jahat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Polisi terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Pengungkapan narkoba berdasarkan dari laporan masyarakat," kata Andy Rahmansyah. "Tim menyisir lokasi dan menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, TBT mengaku menggunakan sebagian uang dari narkotika untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan. "T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres.
Upaya Pencegahan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Langsa dalam memerangi kejahatan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Tanah Air. "Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," kata AKBP Andy Rahmansyah.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Polisi akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.