Polres OKU Tangkap Empat Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera
Empat pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terjaring operasi, dengan barang bukti uang tunai Rp568.000 dan sejumlah barang lainnya.
Polisi dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Keempat pelaku, berinisial RI, TA, SI, dan JH, warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap pada Selasa malam, 21 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil operasi pemberantasan pungli yang gencar dilakukan pihaknya. Para pelaku tertangkap tangan melakukan pungli terhadap kendaraan bermuatan besar yang melintas di Jalinsum wilayah Desa Kurup. Modus operandi pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp568.000, yang diduga merupakan hasil pungli. Selain uang, polisi juga menyita satu buah senter dan sebuah kaleng biskuit yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pungli. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU.
Menurut Kapolres, penindakan tegas terhadap pelaku pungli merupakan komitmen Polres OKU dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di Jalinsum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, Polres OKU meningkatkan patroli dialogis di sepanjang Jalinsum, terutama di titik-titik rawan pungli. Patroli dilakukan baik siang maupun malam hari guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi pungli serupa di masa mendatang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli. Setiap oknum yang kedapatan melakukan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik pungli yang merugikan.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pungli ini. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.