Polresta Banjarmasin Imbau Patuhi Aturan Lalu Lintas Usai Kecelakaan Maut di Simpang Tiga Kuripan
Kecelakaan fatal di Simpang Tiga Kuripan, Banjarmasin, akibat menerobos lampu merah, menjadi imbauan Polresta Banjarmasin untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat bagi seorang pengendara sepeda motor terjadi di Simpang Tiga Kuripan, Jalan A Yani Km 2, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (6/4) sekitar pukul 06.00 Wita. Peristiwa ini menjadi sorotan dan mendorong Satlantas Polresta Banjarmasin untuk mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial K yang menerobos lampu merah dan sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial Z. Mobil tersebut melaju dari arah dalam kota menuju luar kota dengan kecepatan sekitar 40 hingga 60 km/jam saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Donny, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kecelakaan ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya disiplin berkendara di jalan raya.
Kecelakaan di Simpang Tiga Kuripan: Kronologi dan Imbauan Kepolisian
Ipda Donny mengungkapkan bahwa pengendara sepeda motor, K, mengalami luka berat berupa patah lengan kanan dan kaki kanan putus. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi menegaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena K menerobos lampu merah yang sedang menyala.
Sementara itu, pengemudi mobil, Z, tidak mengalami luka serius. Mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan ringan. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh pengguna jalan lebih berhati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dikendarai K menerobos lampu merah. Hal ini menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan disiplin dalam berkendara.
Polisi juga menekankan pentingnya pengecekan kondisi kendaraan sebelum berkendara untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Kondisi kendaraan yang prima dapat meminimalisir resiko kecelakaan.
Imbauan Kepatuhan Terhadap Aturan Lalu Lintas
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, melalui Kanit Gakkum, kembali menegaskan imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. "Tak henti-hentinya kami dari Sat Lantas Polresta Banjarmasin mengingatkan dan mengimbau ke seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya," ujar Ipda Donny.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Banjarmasin. Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.
Selain itu, Polresta Banjarmasin juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Polisi juga menghimbau pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, memperhatikan kondisi jalan dan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.