Polresta Mataram Dukung BPKP Audit Kerugian Sewa Alat Berat PUPR NTB Rp4,4 Miliar
Polresta Mataram mendukung penuh audit BPKP atas dugaan kerugian negara Rp4,4 miliar dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB, dengan satu tersangka masih buron.
Polresta Mataram memberikan dukungan penuh terhadap rencana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp4,4 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram pada Selasa. AKP Regi menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan BPKP untuk proses audit telah diserahkan kepada pihak terkait. Saat ini, BPKP tengah melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen tersebut. "Jadi, kami sudah serahkan berkas yang jadi kebutuhan audit kepada pihak BPKP, dan sekarang masih mereka telaah," ujar Regi.
Meskipun angka Rp4,4 miliar telah beredar sebagai potensi kerugian negara, AKP Regi menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik. Angka tersebut didapat dari kalkulasi sewa alat berat yang tidak pernah disetorkan ke kas negara, periode 2021 hingga Juli 2024. Proses penyidikan sendiri telah memasuki tahap akhir dalam penentuan tersangka.
Proses Penyidikan dan Tersangka Buron
Selain menunggu hasil audit resmi dari BPKP, penyidik masih perlu memeriksa satu saksi kunci yang hingga kini belum kooperatif. Saksi tersebut bernama Fendy, warga Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga sebagai penyewa alat berat. Fendy diduga tidak pernah menyetorkan pembayaran sewa sesuai kesepakatan sejak tahun 2021, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Upaya pemanggilan Fendy telah dilakukan sesuai prosedur hukum, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Polresta Mataram telah mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Fendy. "Dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan," tegas AKP Regi.
Hingga akhir November 2024, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Para saksi berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Bahkan, dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB juga telah diperiksa.
Barang Bukti yang Telah Disita
Dari hasil penyidikan, satu unit ekskavator telah berhasil disita sebagai barang bukti dan saat ini dititipkan di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB. Namun, barang bukti lain seperti truk jungkit dan mesin pengaduk semen masih dalam proses pencarian.
Dengan dukungan penuh dari Polresta Mataram dan proses penyidikan yang hampir rampung, diharapkan audit BPKP dapat segera memberikan hasil yang akurat dan transparan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Proses penjemputan paksa terhadap Fendy juga diharapkan dapat segera mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, khususnya dalam hal sewa alat berat. Hasil audit BPKP dan proses hukum selanjutnya akan menjadi acuan penting dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait.