Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Tetangganya
Polresta Mataram berhasil menangkap M, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tetangganya di Kekalik Gerisak, Mataram, setelah sebelumnya sempat bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Pelaku, berinisial M, warga Kekalik Gerisak, ditangkap di kediamannya pada Rabu, 26 Maret 2024. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 15 Maret 2024, di wilayah Kekalik Gerisak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dan mengakibatkan korban, tetangga pelaku sendiri, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama 10 hari.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, membenarkan penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan kami jemput di rumahnya dan sekarang sudah kami amankan," ujarnya. Proses hukum terhadap M kini berfokus pada Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Motif penganiayaan ini bermula dari tuduhan pencurian ayam. Pelaku mengaku emosi setelah dituduh mencuri ayam oleh korban, hingga akhirnya terjadi adu mulut. Puncaknya, M memukul kepala korban dengan besi panas yang biasa digunakan untuk membersihkan tungku pembakaran tahu. Ironisnya, setelah kejadian, baik korban maupun pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Namun, setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku Gunakan Besi Panas Sebagai Senjata
Penggunaan besi panas sebagai alat penganiayaan menjadi detail penting dalam kasus ini. Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa besi tersebut merupakan alat yang biasa digunakan warga sekitar untuk membersihkan tungku pembakaran tahu. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap benda yang dapat digunakan sebagai senjata dan betapa fatalnya konsekuensi penggunaan benda tersebut.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan. Proses autopsi juga telah dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif. Meskipun sempat ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum, kematian korban mengubah segalanya dan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Insiden bermula dari sebuah pertengkaran antara pelaku dan korban terkait tuduhan pencurian ayam. Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan besi panas. Korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis selama 10 hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku dan korban sempat bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Namun, setelah korban meninggal, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Proses hukum kini sedang berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan bijaksana. Meskipun sempat ada kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum, kematian korban menjadi titik balik yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan bijak, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara hukum.
- Pelaku: M, warga Kekalik Gerisak, Kota Mataram
- Korban: Tetangga pelaku di Kekalik Gerisak
- Tanggal Kejadian: 15 Maret 2024
- Tanggal Penangkapan: 26 Maret 2024
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 351 ayat (3) KUHP
- Ancaman Hukuman: 7 tahun penjara
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Penyelesaian konflik secara damai dan bijaksana sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.