Polresta Palu Ringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Operasi Senyap
Polresta Palu berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram dalam operasi senyap.
Polresta Palu berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba di Kota Palu. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dua pengedar narkoba berhasil diamankan di Kecamatan Tatanga. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkotika. Penangkapan ini menjawab pertanyaan siapa, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat diungkap.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu. Petugas mengamankan FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan, bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital. Penyelidikan terhadap FH telah dilakukan sejak Senin, 28 April 2025, setelah tim Opsnal menerima informasi awal. FH diduga sedang menunggu pembeli saat ditangkap.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, tim Opsnal kembali mengamankan I (41). Dari I, polisi menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,964 gram, satu pak plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan sebuah alat hisap sabu. Kedua penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tatanga
AKP Usman, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di wilayah Tatanga. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Usman menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga. Sebagian sabu tersebut diduga untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya untuk diedarkan. Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti kedua tersangka atas perbuatan mereka.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka cukup signifikan. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,807 gram. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pengedaran narkoba yang diungkap cukup besar dan berbahaya.
Komitmen Polresta Palu Berantas Narkoba
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palu. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Operasi senyap ini membuktikan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan mengamankan dua pengedar narkoba dan barang bukti yang cukup banyak menunjukkan kinerja yang efektif dari tim Opsnal Satresnarkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya.
Polresta Palu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kota Palu dapat ditekan. Polresta Palu akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan Kota Palu yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama," ujar AKP Usman.