Polresta Pontianak Ungkap Sindikat Perdagangan Emas Ilegal, Puluhan Kilogram Emas Batangan Disita!
Polresta Pontianak mengungkap sindikat perdagangan emas ilegal dan menangkap empat tersangka, dengan barang bukti puluhan kilogram emas batangan dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat perdagangan emas ilegal dan menangkap empat tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kasus narkoba, di mana penggeledahan lebih lanjut menemukan puluhan kilogram emas batangan yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat. Kejadian ini berlangsung di Pontianak pada tanggal 5 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi menemukan tiga batang emas dalam penggeledahan terkait kasus narkotika. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada penemuan 43 batang emas tambahan di lokasi lain. Total barang bukti emas mencapai puluhan kilogram, yang terbagi dalam dua laporan polisi (LP) terpisah: LP Nomor 17 (tiga batang emas) dan LP Nomor 18 (43 batang emas).
Penangkapan tersebut melibatkan empat tersangka: satu perempuan (A) dan tiga laki-laki (D, SL, dan SR). Perempuan tersebut saat ini dirawat di rumah sakit karena sakit, sementara tiga laki-laki ditahan di rutan Polresta Pontianak. Berdasarkan keterangan polisi, D berperan sebagai admin pencatat transaksi, SR sebagai operator, dan A serta SL sebagai kurir pengangkut emas.
Penggerebekan Ruko dan Barang Bukti
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Perdana Square sekitar pukul 14.00 WIB. Selain puluhan kilogram emas batangan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bantu transaksi, seperti kalkulator penghitung kadar emas, tabel kadar emas, buku rekap transaksi, dan alat X-ray. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak.
Polisi menduga emas tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat. Namun, sumber pasti dan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan intensif untuk mencegah terganggunya proses pengembangan kasus. Para tersangka mengaku hanya sebagai pekerja dan bukan pemilik emas. Polisi saat ini memburu pemilik emas berinisial L yang diduga sebagai otak dari jaringan ini.
Polisi menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kepada para tersangka, dengan ancaman pidana atas dugaan membeli dan menguasai hasil tambang tanpa izin resmi. Polresta Pontianak terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan serta pengungkapan lokasi-lokasi distribusi emas ilegal lainnya.
Kronologi dan Peran Tersangka
- Awal Pengungkapan: Kasus bermula dari penangkapan kasus narkoba.
- Penemuan Awal: Tiga batang emas ditemukan saat penggeledahan.
- Pengembangan Kasus: Penyelidikan menghasilkan penemuan 43 batang emas tambahan.
- Peran Tersangka: D (admin), SR (operator), A & SL (kurir).
- Barang Bukti Tambahan: Kalkulator, tabel kadar emas, buku transaksi, alat X-ray.
Meskipun Polresta Pontianak belum merilis jumlah pasti berat emas yang disita, berdasarkan jumlah batang emas yang diamankan, diperkirakan totalnya lebih dari 20 kilogram. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pelaku lainnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal dan perdagangan emas ilegal guna mendukung proses penegakan hukum. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.