Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perusakan Bus, Satu Pelaku Masih Buron
Polresta Tangerang berhasil menangkap MA (18), pelaku perusakan bus di Jalan Raya Serang-Tangerang, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus perusakan bus yang terjadi di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Kamis (8/5) lalu. Satu pelaku, MA (18), telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, SA (22), masih dalam pengejaran. Peristiwa ini bermula dari penolakan sopir bus terhadap aksi pengamen, yang kemudian berujung pada perusakan bus menggunakan gitar dan pipa besi.
Penangkapan MA dilakukan pada Sabtu (10/5) malam di kediamannya di Kecamatan Balaraja. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menyatakan komitmen kepolisian untuk memberantas premanisme dan memastikan keamanan wilayah. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," tegas Kompol Arief.
Motif perusakan, menurut keterangan MA, adalah penolakan sopir bus terhadap aksi pengamen di dalam bus. Konflik yang terjadi berujung pada pengancaman, dan akhirnya perusakan saat bus berhenti di lampu merah. Akibatnya, kaca bus sebelah kiri pecah. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu ponsel milik korban.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan lanjutan atas laporan korban perusakan bus. Polisi berhasil menemukan MA di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain tiga batang besi, sebuah gitar, dan sebuah ponsel milik korban yang dirampas saat kejadian.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, SA (22), yang diduga turut serta dalam aksi tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kompol Arief menegaskan bahwa polisi akan terus berupaya menangkap SA dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas kejadian ini, serta melaporkan segala bentuk kejahatan dan gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
Kronologi Peristiwa dan Dampaknya
Kejadian bermula dari aksi pengamen di dalam bus yang ditolak oleh sopir. Konflik yang terjadi berlanjut hingga terjadi pengancaman dan akhirnya perusakan bus saat berhenti di lampu merah. Aksi perusakan tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan viral. Video tersebut memperlihatkan beberapa pria merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus. Penumpang bus panik dan berteriak minta tolong, sementara pengemudi langsung tancap gas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama pengguna transportasi umum. Aksi premanisme seperti ini sangat meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan penumpang. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polisi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.