Polri Buka Kemungkinan Hapus SKCK: Usulan Kemenkumham Jadi Pertimbangan Serius
Usulan penghapusan SKCK dari Kemenkumham mendapat respons positif dari Polri, yang akan mempertimbangkannya sebagai masukan serius untuk mengatasi hambatan akses pekerjaan bagi mantan narapidana.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan usulan ini telah sampai ke tangan Polri. Usulan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2023. Polri menyatakan akan mempertimbangkan usulan ini sebagai masukan yang serius.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa masukan dari Kemenkumham akan dikaji secara mendalam. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 24 Maret 2023, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Meskipun demikian, Polri juga akan memberikan catatan khusus jika SKCK dianggap menghambat seseorang dalam mencari pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, menjelaskan latar belakang usulan tersebut. Usulan ini muncul setelah Kemenkumham melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menemukan banyak narapidana residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas. Mereka terbebani oleh persyaratan SKCK yang seringkali menjadi penghalang utama dalam mencari pekerjaan.
Masukan Serius dari Kemenkumham Terkait SKCK
Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah menandatangani surat usulan penghapusan SKCK. Nicholay Aprilindo menekankan bahwa usulan ini telah melalui kajian akademis dan praktis yang mendalam. "Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay.
Kemenkumham menemukan bahwa bahkan dengan adanya SKCK, mantan narapidana tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan karena keterangan dalam SKCK yang mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini menjadi siklus yang sulit diputus, mendorong mereka kembali melakukan tindak kriminal karena terdesak secara ekonomi.
Polri menyadari potensi hambatan yang ditimbulkan oleh SKCK bagi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, Polri akan mempertimbangkan usulan penghapusan SKCK dengan seksama. Namun, jika SKCK tetap dipertahankan, Polri berjanji akan memberikan catatan khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pertimbangan Polri Terhadap Usulan Penghapusan SKCK
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa SKCK merupakan surat keterangan catatan kejahatan atau kriminalitas. Oleh karena itu, Polri akan memberikan catatan khusus sebagai alternatif solusi jika SKCK dinilai menghambat akses pekerjaan. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk mencari solusi yang lebih humanis dan berkeadilan.
Polri akan mengkaji secara mendalam dampak positif dan negatif dari penghapusan SKCK. Kajian ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas SKCK dalam penegakan hukum dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Keputusan final akan diambil setelah proses kajian yang komprehensif selesai dilakukan.
Langkah Polri untuk mempertimbangkan usulan Kemenkumham ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menangani permasalahan mantan narapidana. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kesimpulannya, usulan penghapusan SKCK dari Kemenkumham telah diterima dengan baik oleh Polri dan akan dikaji secara mendalam. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan efektif bagi mantan narapidana dalam mendapatkan kesempatan kerja dan mencegah terjadinya residivis.