Polri Panggil Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Pekan Depan
Bareskrim Polri akan memeriksa empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, pada pekan depan, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan memanggil empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
Keempat tersangka yang akan diperiksa adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod; serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan pada pekan ini, dengan jeda waktu tiga hari sebelum pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya berharap para tersangka hadir pada Senin (24/2) atau Selasa (25/2).
Proses Penyidikan Berlanjut
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Selain memanggil para tersangka, Polri juga memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk saksi ahli pidana. Hasil laboratorium forensik (labfor) terkait pengujian keabsahan warkat juga telah diterima.
"Kemarin hasil labfor warkat sudah kami terima. Tentu saja setelah hasil labfor ini, kami menentukan berita acara sehingga nanti labfor bisa menjelaskan seperti yang disebutkan dalam proses uji laboratoriumnya," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Hasil labfor tersebut akan menjadi bukti penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kronologi Pemalsuan Dokumen
Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu. Dokumen palsu tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen-dokumen palsu ini dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelas Brigjen Pol. Djuhandhani. Hal ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Kasus ini bermula dari penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Total 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod diduga terkait dengan kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.
Penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. Semua bukti ini akan diproses dan dianalisis untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Polri berharap pemeriksaan pekan depan akan memberikan informasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.