Polri Tangkap 101 Tersangka Pencurian Ikan yang Merusak Lingkungan
Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap 101 tersangka kasus destructive fishing dengan total kerugian negara mencapai Rp49 miliar selama periode Februari-Maret 2025.
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan. Sebanyak 101 tersangka telah ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan, tepatnya dari tanggal 24 Februari hingga 24 Maret 2025. Operasi ini berhasil mengungkap 72 kasus destructive fishing di seluruh Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Ditpolair Korpolairud untuk pertama kalinya.
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah, menjelaskan bahwa 72 kasus tersebut terdiri dari berbagai pelanggaran. Tujuh kasus diungkap oleh Satgas Patroli Air (Subdit Patroli) Ditpolair Korpolairud Bahadkam Polri, 13 kasus diungkap oleh enam Ditpolairud Polda prioritas, dan 52 kasus lainnya diungkap oleh 29 Ditpolairud Polda imbangan. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan laut yang signifikan.
"Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal," ujar Brigjen Pol. Idil Tabransyah. Pernyataan ini menekankan pentingnya operasi ini tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pelestarian lingkungan laut Indonesia. Kerugian negara akibat praktik destructive fishing ini ditaksir mencapai Rp49 miliar.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari 72 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain ratusan detonator, pupuk amonium nitrat yang sering digunakan untuk membuat bom ikan, kapal nelayan yang digunakan dalam aksi ilegal, alat selam, dan ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal. Berbagai alat dan bahan yang disita ini menunjukkan beragam metode penangkapan ikan yang merusak yang dilakukan para tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Mereka yang menggunakan bom ikan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, tersangka yang melakukan destructive fishing dengan metode lain akan dijerat dengan Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Ekonomi Biru yang dicanangkan oleh Presiden. Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan. Dengan demikian, penindakan terhadap destructive fishing tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia demi keberlanjutan ekonomi biru.
Sinergitas dan Kesinambungan Operasi
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan bahwa Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh jajaran Ditpolair di tingkat Mabes Polri maupun daerah. Kerja sama yang solid ini sangat penting untuk menjaga laut Indonesia dari praktik destructive fishing dan kerusakan lingkungan lainnya. Operasi KRYD destructive fishing akan terus berlanjut sebagai upaya untuk melindungi sumber daya laut dan ekosistem laut Indonesia.
Polri berkomitmen untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dan menindak tegas para pelaku destructive fishing. Dengan hukuman yang berat dan operasi yang berkelanjutan, diharapkan praktik penangkapan ikan yang merusak ini dapat ditekan dan kelestarian ekosistem laut dapat terjaga. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi biru yang berkelanjutan.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku destructive fishing dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian laut Indonesia. Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, sangat penting dalam upaya melindungi kekayaan laut Indonesia untuk generasi mendatang.