Potensi Besar Usaha Bulion untuk Ekonomi RI: OJK Sampaikan Syarat Ketat
OJK ungkap potensi besar usaha bulion dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun tetapkan syarat ketat berupa modal minimal Rp14 triliun untuk mencegah kerugian nasabah.
Padang, 25 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi signifikan dari usaha bulion atau emas batangan untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pengelolaan yang tepat menjadi kunci utama untuk merealisasikan potensi tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Padang, Sumatera Barat.
Agusman menjelaskan, "Jadi, usaha bulion ini, emas kita kumpulkan dalam bentuk dana pihak ketiga berbentuk emas kemudian kita berikan ke sektor riil sebagai instrumen kredit dan bunganya dalam bentuk emas juga." Selama ini, aktivitas ekonomi terkait emas lebih banyak terfokus pada gadai, jual beli, atau penitipan, yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian secara luas.
Ia menambahkan bahwa potensi besar usaha bulion terletak pada efek pengganda (multiplier effect) yang dapat ditimbulkan. "Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan," tegas Agusman. Dengan demikian, bank emas yang segera diresmikan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Potensi Besar dan Pengawasan Ketat OJK
OJK optimistis terhadap potensi besar yang ditawarkan oleh sektor bulion. Namun, untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi kerugian nasabah, OJK menerapkan persyaratan yang sangat ketat bagi perusahaan yang ingin beroperasi di bidang ini. Salah satu syarat utama adalah modal minimal sebesar Rp14 triliun.
Agusman menekankan, "OJK menetapkan syarat yang cukup berat, dan perusahaan harus mempunyai modal minimal Rp14 triliun untuk melakukan intermediasi emas." Ketentuan ini bertujuan untuk menyaring perusahaan yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan usaha bulion secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan atau kerugian yang dapat menimpa nasabah. "Usaha bulion ini butuh khazanah yang besar, jangan sampai emasnya disimpan lalu hilang atau diganti dengan emas palsu," ujar Agusman mengingatkan pentingnya integritas dan keamanan dalam industri ini.
OJK berkomitmen untuk mengawasi ketat industri ini guna melindungi kepentingan konsumen. Namun, pengawasan tersebut hanya akan difokuskan pada perbankan dan industri keuangan yang menjalankan usaha bulion. Pedagang emas skala kecil tidak termasuk dalam lingkup pengawasan OJK.
Dampak Positif dan Tantangan ke Depan
Potensi multiplier effect dari usaha bulion sangat besar. Dengan menyalurkan dana dalam bentuk emas ke sektor riil, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Namun, tantangannya terletak pada penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Keberhasilan usaha bulion sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan tersebut. OJK memiliki peran penting dalam memastikan hal tersebut terwujud.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri bulion dan melakukan penyesuaian regulasi jika diperlukan. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa usaha bulion dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia tanpa mengorbankan kepentingan nasabah.
Dengan modal yang besar dan pengawasan yang ketat, diharapkan usaha bulion dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. Hal ini akan membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.