PPPK Makassar Desak Pemerintah Batalkan Penundaan SK Pengangkatan
Ratusan PPPK di Makassar menggelar aksi di DPRD Kota Makassar, menuntut pembatalan penundaan SK pengangkatan mereka yang diundur hingga Maret 2026 oleh BKN dan Kemenpan-RB.
Makassar, 13 Maret 2025 - Sejumlah lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD setempat. Mereka menuntut pembatalan penundaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang telah diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Aksi ini dipicu oleh keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, setahun setelah seharusnya mereka dilantik.
Koordinator aksi, Saparuddin Numa, mengungkapkan kekecewaan para PPPK. "Mestinya, kami yang sudah lulus segera diberikan SK dan diangkat menjadi PPPK. Tapi, faktanya malah ditunda sampai satu tahun. Ini jelas merugikan, kami sudah berjuang, tapi tidak dihargai. Jauh sekali dari aturan yang ditetapkan," ujarnya. Para PPPK merasa dirugikan karena penundaan ini bertentangan dengan aturan BKN yang menyatakan bahwa pengangkatan seharusnya dilakukan 30 hari setelah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penundaan ini menimbulkan berbagai permasalahan, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Salah satu peserta aksi, Nenden Nuryawanti, seorang tenaga honorer di sebuah sekolah, mengatakan, "Saya sudah 28 tahun mengabdi, kemudian ditunda lagi satu tahun. Belum tentu umur sampai ke sana. Kami sangat kecewa dengan kebijakan itu. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kami, menjadi pengayom kami, ternyata begini hasilnya." Ia juga mempertanyakan sumber penghasilannya selama satu tahun penundaan tersebut, mengingat ia telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelumnya dengan penghasilan Rp2 juta per bulan.
Tuntutan PPPK dan Respons Pemerintah Daerah
Para PPPK menuntut Pemkot Makassar dan DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan mereka, menerbitkan NIP dan SK sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Mereka juga mendesak Komisi II DPR RI untuk memanggil BKN dan Kemenpan-RB guna membatalkan kebijakan penundaan tersebut. "Kami menuntut agar Komisi II DPR RI memanggil ulang BKN dan Menpan-RB untuk membatalkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kami. Segera membatalkan surat keputusan Menpan-RB dan BKN terkait pengangkatan di tahun 2026," tegas Saparuddin.
Anggota DPRD Makassar yang menerima aspirasi para PPPK menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI untuk ditindaklanjuti kepada BKN dan Kemenpan-RB di Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut.
Faisal, peserta aksi lainnya, menambahkan bahwa kebijakan penundaan pengangkatan PPPK perlu ditinjau ulang karena tidak mempertimbangkan kondisi masing-masing individu. "Kalau ditunda pengangkatan, habis saya, sama saja saya dibantai. Tidak sempat mengabdi kalau menurut aturan hanya 56 tahun, sekarang usia saya 55 tahun. Saya sukarela sejak 2006, dapat SK kontrak 2011. Harapan saya tidak ditunda, karena kesehatan dan umur saya," tuturnya.
Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB yang Dinilai Janggal
Para PPPK mempertanyakan alasan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026, dengan dalih TMT paling lambat 30 November 2025 dan penetapan NIP pada 1 Maret 2026. Mereka menilai alasan tersebut janggal karena hasil seleksi PPPK tahap pertama telah selesai sejak Desember 2024, dan persyaratan administrasi telah dilengkapi pada Januari 2025. Seharusnya, pengusulan NIP dapat dilakukan pada Februari 2025 dan pengangkatan pada Maret 2025.
Mereka juga menekankan bahwa penundaan ini sangat merugikan, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan kini menghadapi ketidakpastian ekonomi. Mereka berharap pemerintah pusat dapat merevisi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan nasib para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Para PPPK berharap Presiden dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan memerintahkan BKN dan Kemenpan-RB untuk segera merevisi kebijakan yang dinilai merugikan tersebut. Mereka berharap dapat segera diangkat sebagai PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil seleksi yang telah mereka lalui.
Aksi ini menunjukkan betapa besarnya harapan dan kecemasan para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi namun tertunda pengangkatannya. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan segera menyelesaikan permasalahan ini.