Pria di Aceh Utara Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang pria di Aceh Utara ditangkap karena diduga memperkosa anak 14 tahun yang dikenalnya lewat Instagram; pelaku diancam hukuman hingga 200 bulan penjara.
Polisi di Aceh Utara telah menangkap seorang pria berusia 23 tahun berinisial Z atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram, yang kemudian berujung pada pertemuan dan serangkaian peristiwa yang mengerikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025 di Kota Panton Labu, Aceh Utara, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring. Pertemuan tersebut berawal dari ajakan pelaku untuk jalan-jalan, namun berujung pada paksaan dan pemerkosaan.
Modus yang digunakan pelaku sangat licik. Dengan dalih tidak mengetahui jalan menuju Aceh Tengah, pelaku membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh. Korban yang awalnya menolak karena takut pada orang tuanya, dipaksa untuk mematikan handphonenya dan akhirnya menuruti kemauan pelaku. Peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah tempat usaha pangkas rambut di Banda Aceh, tempat pelaku bekerja.
Kronologi Kejahatan dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan aksinya di Banda Aceh, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara pada 5 April 2025. Sesampainya di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan AKP Dr Boestani, pelaku dan korban telah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring. Pelaku juga memanfaatkan rekaman video call sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya, dengan ancaman menyebarkan rekaman tersebut jika korban menolak.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Dr Boestani juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Media sosial, yang seharusnya menjadi sarana positif, seringkali menjadi celah bagi tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya. Pentingnya edukasi dan pemahaman tentang bahaya kejahatan siber perlu terus digalakkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman serupa.
Polisi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial dan memberikan edukasi tentang keamanan online. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
- Pelaku ditangkap di Aceh Utara.
- Korban berusia 14 tahun.
- Perkenalan melalui Instagram.
- Ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.