Pria di Gorontalo Utara Diringkus Usai Bacok Warga Hingga Tewas
Polisi Gorontalo Utara menangkap IM (25) yang tega membacok Zaidin Duko (38) hingga tewas pada Jumat malam, 14 Februari 2024, dipicu masalah lama dengan orang lain.
Insiden memilukan terjadi di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara pada Jumat malam, 14 Februari 2024. Seorang pria, IM (25), ditangkap polisi setelah terbukti membacok warga hingga tewas. Korban, Zaidin Duko (38), meregang nyawa akibat luka bacok di leher.
Penangkapan Pelaku
AKP Muhammad Arianto, Kasat Reskrim Gorontalo Utara, menyatakan bahwa IM berhasil diamankan di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola. Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat IM pulang dari kebun dan melewati rumah korban. Ia berteriak-teriak, yang oleh warga setempat disebut 'bakuku' (teriakan gaduh). Teriakan tersebut dipicu karena melihat motor milik Utun, seseorang yang sebelumnya memiliki masalah dengan IM. Emosi yang meluap menyebabkan IM berbalik arah menuju rumah korban.
Umar, seorang saksi mata, mencoba mencegah IM, namun tegurannya diabaikan. Korban, Zaidin Duko, meskipun sempat dilerai istri dan temannya, tetap menghampiri pelaku. Situasi semakin memanas hingga IM menjatuhkan motornya, mengambil parang, dan langsung membacok leher korban.
Korban berusaha menghindar, namun tetap terkena tebasan di punggung sebanyak dua kali hingga terjatuh ke selokan. Saksi menyebutkan bahwa pelaku membacok korban secara membabi buta. Melihat kejadian tersebut, Utun, yang juga bermasalah dengan pelaku, melarikan diri dan mengambil tombak ikan milik pelaku.
Setelah kejadian, IM melarikan diri ke rumah kepala desa, yang kemudian mengarahkannya ke kepala dusun. Selanjutnya, IM diantar ke Polsek Atinggola untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa parang telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Gorontalo Utara. Otopsi terhadap korban juga telah dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
Proses Hukum
Kepolisian masih menunggu hasil otopsi dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. IM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan di Gorontalo Utara ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan bahaya senjata tajam dan perlunya langkah pencegahan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.