Pria di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Kakak Kandung Sendiri
Seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga membunuh kakak kandungnya sendiri dengan senjata tajam katana, dipicu sengketa tanah warisan.
Sukabumi, Jawa Barat, 23 Februari 2024 - Seorang pria berinisial F (53) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota karena diduga membunuh kakak kandungnya, HG (55). Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi di Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (22/2).
Penangkapan F dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut keterangan polisi dan sejumlah saksi, peristiwa bermula saat korban mengunjungi rumah tersangka pada Sabtu pagi untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Perselisihan yang terjadi antara keduanya berujung pada perkelahian hingga F mengambil sebilah katana dan beberapa kali menebas tubuh HG.
Pembunuhan dipicu Sengketa Tanah Warisan
Perselisihan antara F dan HG bermula dari sengketa tanah warisan. Kedatangan HG ke rumah F bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, perundingan justru berujung pada pertengkaran hebat yang berlanjut di luar rumah.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, F mengambil katana dan menyerang HG. Akibatnya, HG mengalami enam luka terbuka di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian diduga karena kehabisan darah.
Setelah kejadian, F terlihat tenang dan hanya merokok di dalam rumahnya tanpa berupaya melarikan diri. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kadudampit.
Penangkapan dan Proses Hukum
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera tiba di lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan F dan membawa pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memasang garis polisi, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut.
AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa hingga Sabtu malam, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Pasal pembunuhan berencana dikenakan karena tersangka diduga telah mempersiapkan katana sebelum melakukan aksinya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan sadis ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mengedepankan jalur dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, terutama yang menyangkut masalah warisan.