Program KTV DKI Jakarta: Tak Semua Warga Dapat Bantuan Sewa Rumah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa tidak semua warga berhak menerima dana bantuan sewa sementara dalam program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), karena adanya evaluasi untuk memastikan hanya warga yang memenuhi syarat yang mendapatkannya.
JAKARTA, 18 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan bahwa tidak semua warga yang mengikuti program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) akan menerima bantuan dana sewa sementara selama pembangunan rumah susun mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, dalam sebuah seminar daring.
Seleksi Penerima Bantuan KTV
Retno menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi ketat untuk memastikan hanya warga yang berhak menerima bantuan dana sewa. "Saat masa pembangunan, kami upayakan (dapat uang untuk sewa atau mengontrak rumah). Kami harus melihat mana warga yang memang berhak menerima," ujarnya. Program KTV sendiri bertujuan untuk menata permukiman kumuh menjadi hunian vertikal yang lebih layak huni tanpa merelokasi warga. Pembangunan dilakukan dengan menggabungkan beberapa lahan horizontal menjadi rumah susun.
Saat ini, setidaknya terdapat dua proyek KTV di Jakarta, yaitu di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif warga dan transparansi proses seleksi penerima bantuan.
Syarat Mendapatkan Bantuan KTV
Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti program KTV, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Rumah yang akan dibangun haruslah milik sendiri dan merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki. Selain itu, warga harus termasuk dalam kategori berpendapatan rendah dan tinggal di lingkungan yang tidak layak huni. Kriteria ini memastikan program KTV tepat sasaran dan membantu warga yang benar-benar membutuhkan.
Tidak hanya itu, Retno juga menekankan pentingnya kesepakatan di antara warga dalam area yang akan dibangun hunian vertikal. Kesepakatan ini meliputi pembagian unit, desain hunian, dan penentuan posisi unit di bangunan vertikal. "Sepakat dengan pembagiannya, sepakat dengan konversinya, letaknya karena ini vertikal siapa yang menempati lantai 1, 2, 3. Ini di awal sebelum pembangunan harus sudah sepakat. Jangan sampai ketika pembangunan sudah berjalan, selesai baru bersepakat," tegas Retno.
Partisipasi Warga dalam Perencanaan
Pemprov DKI Jakarta melibatkan warga secara aktif dalam proses perencanaan hunian vertikal. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi keinginan dan kebutuhan mereka. Retno mencontohkan keinginan warga di Palmerah yang menginginkan kWh meter listrik per unit dan toilet per unit, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang menggunakan kWh dan toilet bersama.
Dengan melibatkan warga dalam perencanaan, diharapkan program KTV dapat berjalan lancar dan menghasilkan hunian vertikal yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga. Transparansi dan komunikasi yang baik antara Pemprov DKI Jakarta dan warga sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Kesimpulan
Program KTV merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup warga di permukiman kumuh. Meskipun tidak semua warga akan menerima bantuan dana sewa, proses seleksi yang ketat bertujuan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama dan partisipasi aktif warga serta transparansi dari pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan program KTV dapat memberikan solusi hunian yang layak dan berkelanjutan bagi warga Jakarta yang membutuhkan.