PSU di 24 Daerah: Komisi II DPR RI Gelar Evaluasi Sistem Pemilu
Komisi II DPR RI akan mengevaluasi putusan MK terkait PSU di 24 daerah, yang menunjukkan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, guna memperbaiki sistem ke depan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah memeriksa 40 perkara sengketa hasil Pilkada secara lanjut, dan diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025. Hal ini mendorong Komisi II DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi bahan evaluasi utama dalam rapat Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas implementasi putusan MK dan mencari solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Komisi II berencana memanggil KPU dan Bawaslu untuk memberikan penjelasan terkait putusan MK.
Banyaknya putusan MK yang mengindikasikan ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu menjadi perhatian serius Komisi II. Rifqi menegaskan bahwa evaluasi ini akan menjadi pintu masuk untuk menata sistem politik dan pemilu Indonesia agar lebih baik. Hal ini termasuk meninjau ulang sistem rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu Indonesia
Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi ini tidak hanya fokus pada putusan MK terkait PSU di 24 daerah, tetapi juga mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan yang ada, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Selain itu, Komisi II juga akan membahas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam proses pemilu. Hal ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu.
Terkait indikasi kecurangan atau tindak pidana pemilu, Komisi II menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi II menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum tersebut.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari total tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan MK ini. Putusan MK ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan integritas dalam proses Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan objektif. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem pemilu di Indonesia, sehingga tercipta proses pemilu yang lebih demokratis, adil, dan transparan.