PSU Pilkada di 6 Wilayah pada 5 dan 9 April 2025: KPU RI Siap Laksanakan Putusan MK
KPU RI akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di enam wilayah pada 5 dan 9 April 2025, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP). PSU akan melibatkan ribuan pemilih di berbagai daerah di Indonesia, menandai proses demokrasi yang berkelanjutan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK, yaitu maksimal 45 hari setelah putusan. Selain PSU, KPU juga akan menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di beberapa daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas hasil pemilihan kepala daerah.
Proses PSU dan PUSS ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari persiapan logistik hingga pengawasan ketat untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan. KPU telah mempersiapkan diri secara matang untuk memastikan pelaksanaan PSU dan PUSS berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan demokratis.
PSU dan PUSS pada 5 April 2025
Pada tanggal 5 April 2025, PSU dan PUSS akan dilaksanakan di beberapa daerah. Kota Sabang, Provinsi Aceh, akan menyelenggarakan PSU di satu TPS di Desa Paya Seunara dengan total 541 pemilih. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akan melaksanakan PSU di 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, dengan total pemilih mencapai 37.830 orang.
Kabupaten Bungo, Jambi, akan melaksanakan PSU di 21 TPS di 13 desa/dusun di 8 kecamatan, melibatkan 8.412 pemilih. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menggelar PSU di 9 TPS di 8 desa pada 5 kecamatan, dengan total pemilih sebanyak 4.005 orang. Kabupaten Buru, Maluku, akan menyelenggarakan PSU di satu TPS di Desa Dobowae (608 pemilih) dan PUSS di satu TPS di Desa Namlea (523 pemilih).
Proses di setiap daerah telah dipersiapkan secara matang oleh KPU setempat. Hal ini meliputi verifikasi data pemilih, penyiapan logistik, dan penugasan petugas. KPU memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilu.
PSU dan PUSS pada 9 April 2025
Sementara itu, pada tanggal 9 April 2025, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Sebanyak sembilan TPS di delapan desa di Kecamatan Essang akan menyelenggarakan PSU, dengan total pemilih sebanyak 3.033 orang. KPU Kepulauan Talaud telah melakukan persiapan yang matang untuk memastikan kelancaran proses PSU di wilayah tersebut.
Proses persiapan di setiap daerah meliputi berbagai aspek, termasuk koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi kepada masyarakat, dan pengamanan lokasi pemungutan suara. KPU berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU dan PUSS berjalan lancar, aman, dan demokratis di seluruh wilayah yang terlibat.
Data pemilih untuk setiap TPS telah diverifikasi dan diumumkan secara transparan. KPU menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses PSU dan PUSS untuk memastikan terwujudnya hasil pemilihan yang sah dan demokratis. Keberhasilan pelaksanaan PSU dan PUSS ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan PSU dan PUSS di berbagai daerah ini merupakan bukti komitmen KPU dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. KPU berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang diterima oleh semua pihak.